Dinamika Penafsiran Surah Al-Nisa’ [4] Ayat 128 Tentang Nusyuz Suami Dalam Literatur Tafsir Indonesia Era 1950 Sampai 1960

Authors

  • Ibnu Faqih Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/noor.v2i1.251

Keywords:

Nusyuz Suami, Q.S. al-Nisa ayat 128, Mufassir Idonesia

Abstract

Pemahaman mengenai konsep nusyuz dalam hukum keluarga Islam selama ini cenderung dilekatkan secara ekslusif kepada istri, sehingga memunculkan ketimpangan dalam relasi suami-istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dinamika pemaknaan nusyuz suami dalam Surah al-Nisa’ [4] ayat 128 serta solusi yang ditawarkan oleh para mufasir Indonesia Era 1950-1960. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif melalui studi kepustakaan. Data primer bersumber dari  Tafsir al-Bayan karya T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir al-Furqan karya Ahmad Hassan dan Tafsir Qur’an karya Zainuddin Hamidy dan Fachruddin H.S. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para mufassir pada era tersebut telah mengakui eksistensi nusyuz suami sebagai sikap berpaling, mengabaikan hak istri, atau kecederungan menjauh dari hubungan perkawinan. Ketiga mufassir sepakat bahwa mekanisme sulh (perdamaian) merupakan solusi utama, namun konstruksi penyelesaiannya masih bersifat asimetris karena cenderung membebankan stabilitas rumah tangga pada kesediaan istri untuk merelakan hak-haknya. Simpulan penelitian menegaskan bahwa penafsiran Surah al-Nisa’ [4] ayat 128 pada periode ini berada pada posisi transisional. Di satu sisi, Ia telah mengoreksi paradigma klasik dengan mengakui adanya eksistensi nusyuz suami. Namun disisi lain, ia belum sepenuhnya keluar dari pola patriarkal karena masih mempertahankan ketimpangan dalam mekanisme penyelesaian konflik, sehingga diperlukan reformulasi penafsiran yang lebih berkeadilan dan resiprokal di masa depan.

Author Biography

  • Ibnu Faqih, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Ibnu Pa’qih, M.H., lahir di Jakarta pada tanggal 25 Februari 1998, menempuh pendididikan terakhir di program studi S-2 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini aktif menjadi dosen Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

References

Abu Habib, Sa'di. (1988). Al-Qamus al-Fiqhi Lughatan Wa Istilahan (8 ed.). Dar al-Fikr.

Anam, M. (2020). Sejarah Tafsir Indonesia dalam Perspektif History of Idea. Al-I’jaz : Jurnal Studi Al-Qur’an, Falsafah dan Keislaman, 2(1), 42–52. https://doi.org/10.53563/ai.v2i1.30

Andi Silva Quadsajul, Rihan Dwi Putri, Nur Ramadhani, & Kurniati. (2025). Nusyuz Suami dalam Hukum Islam: Analisis Dampak terhadap Kehidupan Keluarga. Akhlak : Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Filsafat, 2(2), 90–104. https://doi.org/10.61132/akhlak.v2i2.637

Ash-Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi (1966). Tafsir Al-Bayaan. PT.Al-Ma’arif.

Azaly, A. & Muhammad Faisal Hamdani. (2025). Konsep Nusyuz Suami Menurut Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir Tafsir QS. an Nisa ayat 34 dan 128. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 7(1), 51–67. https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23416

Bana, S. A., & Kamil, A. Z. (2023). KONVERGENSI TEOLOGIS: Analisis intertekstual antara Al-Qur’an dan Bibel dalam Tafsir al-Qur’an karya Zainuddin Hamidy dan Fachruddin HS. Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 11(2), 255–280.

Bazith, A. (2020). Metodologi Tafsir “Al-Furqan Tafsir Qur’an” (Membaca Karya A. Hassan 1887-1958). Education and Learning Journal, 1(1), 19. https://doi.org/10.33096/eljour.v1i1.34

Fauzi, R. (2016). Corak Tafsir Ijtima’i Di Indonesia Modern: Studi Atas Kitab Tafsir Quran Karya H.Zainuddin Hamidy Dan Fachruddin HS [Skripsi]. Univeristas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Hadi, U., & Nurdin, R. (2023). Pemikiran Tafsir Ahmad Hassan: Telaah Ontologis dan Epistemologis Tafsir Al-Furqan. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 8(2), 163–174. https://doi.org/10.32699/syariati.v8i2.4251

Hamidy, Zainudin, & HS, Fachrudin. (1988). Tafsir Quran (2 ed.). Klang Book Centre.

Hassan, A. (1988). Tafsir Al-Furqan. Penerbit Al-Ikhwan.

Hidayatullah.com. Buya Haji Zainuddin Hamidy Mufassir Pejuang yang Memilih Hidup Bersahaja Sepanjang Hayat. (2025). diakses dari: https://hidayatullah.com/kajian/sejarah/2025/06/19/296074/buya-haji-zainuddin-hamidy-mufassir-pejuang-yang-memilih-hidup-bersahaja-sepanjang-hayat.html

Ibrahim, S. (2018). Khazanah Tafsir Nusantara: Telaah atas Tafsīr Al-Bayān Karya TM. Hasbi Ash-Shiddieqy. Farabi, 15(2), 103–116. https://doi.org/10.30603/jf.v15i2.646

KBBI VI Daring. (2026). diakses dari https://kbbi.kemendikdasmen.go.id/entri/nusyuz

Kementerian Agama dan Urusan Wakaf Kuwait (2001). Al-Mawsuah al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (1 ed., Vol. 40).

Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an. (2008). Tafsir al-Qur’an Tematik: Buku 3. Membangun Keluarga Harmonis. Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama Republik Indoensia

Misran, & Maya Sari (2019). Pengabaian Kewajiban Istri karena Nusyuz Suami (Studi Penafsiran Imam Al-Thabari Terhadap QS Al-Nisa: 128). SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), 353. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4742

Munawwir, Ahmad Warson (1997). Kamus Al-Munawwir (14 ed.). Pustaka Progressif.

Saha, Sofyan (2015). Perkembangan Penulisan Tafsir Al-Quran di Indonesia Era Reformasi. Jurnal Lektur Keagamaan, 13.

Sarwat, Ahmad (2019). Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan. Gramedia Pustaka Utama.

Shohib, M., & Yusuf Surur, M. B. (Ed.). (2011). Para Penjaga Al-Qur’an: Biografi Huffaz

Al-Qur’an di Nusantara (1 ed.). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur an.

Yunus, Mahmud (1990). Kamus Arab-Indonesia (8 ed.). Hidakarya Agung.

Downloads

Published

2026-05-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dinamika Penafsiran Surah Al-Nisa’ [4] Ayat 128 Tentang Nusyuz Suami Dalam Literatur Tafsir Indonesia Era 1950 Sampai 1960. (2026). Noor: Journal of Islamic Studies, 2(1), 48-63. https://doi.org/10.69836/noor.v2i1.251