Pergeseran dari Pengawasan Ketenagakerjaan Preventif ke Reaktif dalam Sistem OSS: Implikasinya terhadap Perlindungan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.69836/ethos.v2i1.299Abstract
Penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menandai transformasi signifikan dalam mekanisme pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam pengaturan sebelumnya, pemberian izin usaha disertai dengan keterlibatan aktif negara melalui proses verifikasi awal terhadap pemenuhan kewajiban di bidang ketenagakerjaan. Dalam tahap ini, kehadiran negara mencerminkan fungsi pengawasan yang bersifat preventif, sekaligus menjadi instrument untuk memastikan perlindungan hak pekerja sejak dimulainya kegiatan usaha. Perkembangan dalam sistem OSS-RBA menunjukan pergeseran pendekatan tersebut, yang mana verifikasi awal tidak lagi ditempatkan pada tahapan utama, sedangkan pelaku usaha diberikan ruang yang lebih besar untuk menyampaikan data dan pernyataan kepatuhan secara mandiri melakui mekanisme self-declaration. Perubahan ini memperlihatkan kecendrungan pengawasan yang bergerak kearah reaktif, dimana peran negara lebih aktif setelah kegiatan usaha berjalan. Dalam konteks ketenagakerjaan, kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis karena perlindungan terhadap pekerja berkaitan dengan hak yang bersifat mendasar dan memerlukan jaminan sejak tahap awal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan model pengawasan tersebut terhadap perlindungan hukum pekerja dalam perspektik hukum administrasi negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hasil kajian memperlihatkan bahwa berkurangnya peran verifikasi awal berpengaruh terhadap fungsi perlindungan negara dan membuka ruang terjadinya maladministrasi dalam pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali mekanisme pengawasan yang tetap menempatkan unsur preventif sebagai bagian penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja.
References
Buku
Asyhadie, H. Zaeni, dan Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan
dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali
Pers, 2019.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika
Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca
Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Parisi, Francesco (ed.). The Oxford Handbook of Law and Economics:
Volume 1: Methodology and Concepts. Oxford: Oxford University Press, 2017.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali
Pers, 2018.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Cet. 20.
Depok: Rajawali Pers, 2021.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar
Grafika, 2009.
Jurnal Ilmiah
Amar, Muhammad. “Implementasi Penyelenggaraan Sistem Online
Single Submission Risk Based pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai.” Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan 9, no. 2 (2022): 46–57.
Christiawan, Rio. “Perizinan Berbasis OSS untuk
Mewujudkan Kemudahan Berusaha.” Masalah-Masalah Hukum 5 0, no. 1 (2021): 60–69. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.60-69
Fitriani, Rizki Amalia, dkk. “Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan
Terhadap Upah Minimum Pekerja.” Jurnal USM Law Review 5,
no. 2 (2022): 809–818. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761
Hakim, Syerrin, dan Imam Haryanto. “Implementasi Pengawasan dan
Pemberian Sanksi terhadap Perusahaan atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 812–824. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7085
Izzati, Nur Rahmania. “Deregulation in Job Creation Law: The Future of
Indonesian Labor Law.” Padjadjaran Journal of Law 9, no. 2 (2022):
197–218. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n2.a3
Iswaningsih, Made Lina, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga
Kerja Lokal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Omnibus Law Cipta Kerja.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3
(2021): 478–484. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3986.478-484
Kristantiya, T. A., dkk. “Online System Adaptation Single Submission
Risk Based Approach (OSS-RBA).” International Journal of
Multidisciplinary: Applied Business and Education Research 4, no. 8 (2023): 2757–2768. https://doi.org/10.11594/ijmaber.04.08.09
Milinum, Sela Nopela. “Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya)
Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): 412–432.
https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.119
Pangkey, Dicky Yulius, dkk. “Integrating Preventive (Ex-Ante) and
Deterrent (Ex-Post) Mechanisms in Labor Law Compliance and
Enforcement.” Jurnal Ilmiah Gema Perencana 4, no. 3 (2026): 2585–2604. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i3.345
Pranitiaz, Lida Melisa, dkk. “Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di
Indonesia sebagai Akibat Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan.” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 1–14. https://doi.org/10.5281/zenodo.11779827
Pujiono, dkk. “Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online
Single Submission (OSS).” Arena Hukum 15, no. 3 (2022): 652–674.
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10
Rahmadani, Ardita Esti, dkk. “Analisis Penerapan Perizinan Berusaha
Melalui Sistem OSS (OSS) Berbasis Risiko.”
Media Hukum Indonesia (MHI) 4, no. 2 (2026): 1–6. https://doi.org/10.5281/zenodo.14060525
Redi, Ahmad. “Perizinan Berusaha RBAdalam Perspektif
Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53,
no. 2 (2023): 210–225.
Sari, Chika Fatika, dan Sang Ayu Putu Rahayu. “Analisis Penerapan OSS
RBAdalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Investor
di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Nusantara 2, no. 3 (2025). https://doi.org/10.61722/jinu.v2i3.4556
Suryati, dkk. “Tinjauan Hukum terhadap Omnibus Law Undang-Undang
Cipta Kerja.” Simbur Cahaya 28, no. 2 (2021): 97–111. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.902
Weley, Nadia Carolina, dan Hanifah Ghafila Romadona. “How Can Risk-
Based Online Submission Systems Accelerate MSME Growth in
Indonesia’s Digital Economy?” Barelang Journal of Legal Studies 4, no. 1 (2026): 2–3. https://doi.org/10.37253/barjoules.v4i1.11841
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mujadiddah Aslamiyah, Nabilah Falah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
