Pergeseran dari Pengawasan Ketenagakerjaan Preventif ke Reaktif dalam Sistem OSS: Implikasinya terhadap Perlindungan Pekerja

Authors

  • Mujadiddah Aslamiyah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Nabilah Falah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/ethos.v2i1.299

Abstract

Penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menandai transformasi signifikan dalam mekanisme pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam pengaturan sebelumnya, pemberian izin usaha disertai dengan keterlibatan aktif negara melalui proses verifikasi awal terhadap pemenuhan kewajiban di bidang ketenagakerjaan. Dalam tahap ini, kehadiran negara mencerminkan fungsi pengawasan yang bersifat preventif, sekaligus menjadi instrument untuk memastikan perlindungan hak pekerja sejak dimulainya kegiatan usaha. Perkembangan dalam sistem OSS-RBA menunjukan pergeseran pendekatan tersebut, yang mana verifikasi awal tidak lagi ditempatkan pada tahapan utama, sedangkan pelaku usaha diberikan ruang yang lebih besar untuk menyampaikan data dan pernyataan kepatuhan secara mandiri melakui mekanisme self-declaration. Perubahan ini memperlihatkan kecendrungan pengawasan yang bergerak kearah reaktif, dimana peran negara lebih aktif setelah kegiatan usaha berjalan. Dalam konteks ketenagakerjaan, kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis karena perlindungan terhadap pekerja berkaitan dengan hak yang bersifat mendasar dan memerlukan jaminan sejak tahap awal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan model pengawasan tersebut terhadap perlindungan hukum pekerja dalam perspektik hukum administrasi negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hasil kajian memperlihatkan bahwa berkurangnya peran verifikasi awal berpengaruh terhadap fungsi perlindungan negara dan membuka ruang terjadinya maladministrasi dalam pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali mekanisme pengawasan yang tetap menempatkan unsur preventif sebagai bagian penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja.

Author Biographies

  • Mujadiddah Aslamiyah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Mujadiddah Aslamiyah, S.H.,M.H. dilahirkan di Jakarta 02 Oktober 1994. Saat ini, penulis berprofesi sebagai dosen pada bidang Hukum Perdata, khususnya pada rumpun Hukum Perdata dengan fokus kajian Hukum Perusahaan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perbankan, dsb.

  • Nabilah Falah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Nabilah Falah, S.H., M.H. dilahirkan di Banyumas pada tanggal 31 Juli 1999. Saat ini, penulis berprofesi sebagai dosen pada bidang Hukum Perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, khususnya pada rumpun Hukum Perdata Islam dengan fokus kajian Hukum Keluarga Islam.

References

Buku

Asyhadie, H. Zaeni, dan Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan

dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali

Pers, 2019.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.

Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika

Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca

Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Parisi, Francesco (ed.). The Oxford Handbook of Law and Economics:

Volume 1: Methodology and Concepts. Oxford: Oxford University Press, 2017.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali

Pers, 2018.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Cet. 20.

Depok: Rajawali Pers, 2021.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar

Grafika, 2009.

Jurnal Ilmiah

Amar, Muhammad. “Implementasi Penyelenggaraan Sistem Online

Single Submission Risk Based pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai.” Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan 9, no. 2 (2022): 46–57.

Christiawan, Rio. “Perizinan Berbasis OSS untuk

Mewujudkan Kemudahan Berusaha.” Masalah-Masalah Hukum 5 0, no. 1 (2021): 60–69. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.60-69

Fitriani, Rizki Amalia, dkk. “Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan

Terhadap Upah Minimum Pekerja.” Jurnal USM Law Review 5,

no. 2 (2022): 809–818. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761

Hakim, Syerrin, dan Imam Haryanto. “Implementasi Pengawasan dan

Pemberian Sanksi terhadap Perusahaan atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 812–824. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7085

Izzati, Nur Rahmania. “Deregulation in Job Creation Law: The Future of

Indonesian Labor Law.” Padjadjaran Journal of Law 9, no. 2 (2022):

197–218. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n2.a3

Iswaningsih, Made Lina, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga

Kerja Lokal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang

Omnibus Law Cipta Kerja.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3

(2021): 478–484. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3986.478-484

Kristantiya, T. A., dkk. “Online System Adaptation Single Submission

Risk Based Approach (OSS-RBA).” International Journal of

Multidisciplinary: Applied Business and Education Research 4, no. 8 (2023): 2757–2768. https://doi.org/10.11594/ijmaber.04.08.09

Milinum, Sela Nopela. “Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya)

Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): 412–432.

https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.119

Pangkey, Dicky Yulius, dkk. “Integrating Preventive (Ex-Ante) and

Deterrent (Ex-Post) Mechanisms in Labor Law Compliance and

Enforcement.” Jurnal Ilmiah Gema Perencana 4, no. 3 (2026): 2585–2604. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i3.345

Pranitiaz, Lida Melisa, dkk. “Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di

Indonesia sebagai Akibat Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan.” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 1–14. https://doi.org/10.5281/zenodo.11779827

Pujiono, dkk. “Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online

Single Submission (OSS).” Arena Hukum 15, no. 3 (2022): 652–674.

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10

Rahmadani, Ardita Esti, dkk. “Analisis Penerapan Perizinan Berusaha

Melalui Sistem OSS (OSS) Berbasis Risiko.”

Media Hukum Indonesia (MHI) 4, no. 2 (2026): 1–6. https://doi.org/10.5281/zenodo.14060525

Redi, Ahmad. “Perizinan Berusaha RBAdalam Perspektif

Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53,

no. 2 (2023): 210–225.

Sari, Chika Fatika, dan Sang Ayu Putu Rahayu. “Analisis Penerapan OSS

RBAdalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Investor

di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Nusantara 2, no. 3 (2025). https://doi.org/10.61722/jinu.v2i3.4556

Suryati, dkk. “Tinjauan Hukum terhadap Omnibus Law Undang-Undang

Cipta Kerja.” Simbur Cahaya 28, no. 2 (2021): 97–111. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.902

Weley, Nadia Carolina, dan Hanifah Ghafila Romadona. “How Can Risk-

Based Online Submission Systems Accelerate MSME Growth in

Indonesia’s Digital Economy?” Barelang Journal of Legal Studies 4, no. 1 (2026): 2–3. https://doi.org/10.37253/barjoules.v4i1.11841

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Downloads

Published

2026-06-06