Strategi Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi Seksual Anak di Dunia Maya
Keywords:
hukum, perlindungan anak, seksual onlineAbstract
Kemajuan teknologi digital telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan anak-anak, termasuk bahaya eksploitasi dan pelecehan seksual online (ESKA). Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual daring di Indonesia, serta masalah dan upaya yang dilakukan untuk mencegahnya. Analisis kasus dan perspektif undang-undang adalah teknik penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Didasarkan pada prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik anak, non-diskriminasi, kepastian hukum, dan keadilan restoratif, anak dapat dilindungi dari eksploitasi seksual online. Kerangka hukum yang digunakan termasuk Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan amandemennya melalui UU No. 19 Tahun 2016, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kesusilaan (UU TPKS). Perjanjian internasional seperti Konvensi Hak Anak tahun 1989 juga menjadi rujukan penting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terlepas dari peraturan preskriptif yang tepat, penegakan hukum masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan keterampilan aparat penegak hukum, rendahnya tingkat literasi digital di masyarakat dan kompleksitas yang terkait dengan yurisdiksi lintas batas. Langkah-langkah pencegahan termasuk mengajarkan literasi digital, memperkuat hukum, membangun saluran pelaporan yang aman, dan kolaborasi internasional yang efektif. Penelitian ini menyerukan perubahan legislatif yang sejalan dengan kemajuan teknologi dan berfokus pada perlindungan anak yang optimal.
References
Interpol. (2022). Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) Report 2022. Retrieved from https://www.interpol.int
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2023). Data Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2023. Retrieved from https://kemenpppa.go.id
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024, Juli 3). Kemen PPPA: Resiliensi digital cegah anak menjadi korban kekerasan seksual online (Siaran Pers No. B-200/SETMEN/HM.02.04/6/2024).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024, Juli 3). Kemen PPPA: Resiliensi digital cegah anak menjadi korban kekerasan seksual online (Siaran Pers No. B-200/SETMEN/HM.02.04/6/2024). https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/5033/kemen-pppa-resiliensi-digital-cegah-anak-menjadi-korban-kekerasan-seksual-online
Khumairotuzzahroh, Perlindungan Hukum tehadap Anak Koban Eksploitasi Seksual Jomersial Melakui Media Sosial. (Skirpsi Universitas Wijaya Putra Fakultas Ilmu Hukum)
Krisnamurti, Hana, dan Siti Anah Kunyati. 2024. “Perlindungan Terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak Secara Online.” Jurnal Administrasi, Bisnis dan Budaya (JABB) 5, no. 2: 1176–1157. https://doi.org/10.46306/jabb.v5i2.11761157.
Lasapu, H. N., Karamoy, D. N., & Gerungan, L. K. F. R. (2021). Perlindungan anak atas eksploitasi seksual menurut Convention on the Rights of the Child 1989. Lex Privatum, 9(5), 65–73.
Mutiara, N. R., Fitriani, R. I., Husnasari, F. A., Sudibiyo, M. W., & Maulana, F. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual komersial melalui media sosial. Media Iuris, 2(2), 197–215.
Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2023). Perlindungan hukum anak sebagai korban eksploitasi seksual berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100-107
Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2023).** Perlindungan hukum anak sebagai korban eksploitasi seksual berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100–107. https://doi.org/10.55637/juinhum.4.1.6546.100-107
Rumah Faye. (n.d.). Eksploitasi seksual anak secara online: Sudahkah hukum kita bekerja? https://rumahfaye.or.id/eksploitasi-seksual-anak/
Safe Online Global. (2023, Desember). Advocacy note: Protecting children from online sexual exploitation in Indonesia. https://safeonline.global/wp-content/uploads/2023/12/DH_Indonesia_advocacy_note_ONLINE_ID.pdf
The Guardian. (2024, April 23). Paedophiles create nude AI images of children to extort them, says charity. The Guardian. https://www.theguardian.com/technology/2024/apr/23/paedophiles-create-nude-ai-images-of-children-to-extort-them-says-charity
UNICEF Indonesia. (2022). Disrupting Harm in Indonesia: Evidence on online child sexual exploitation and abuse. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/id/siaran-pers/data-survei-baru-hingga-56-persen-insiden-eksploitasi-seksual-dan-perlakuan-yang-salah
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 44/25 of 20 November 1989, entry into force 2 September 1990, in accordance with article 49. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child
Sumber Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LNRI Tahun 2008 Nomor 58. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38675
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. LNRI Tahun 2014 Nomor 297. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38689
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. LNRI Tahun 2016 Nomor 251. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40885
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. LNRI Tahun 2022 Nomor 82. https://peraturan.bpk.go.id/Details/204427
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. LNRI Tahun 2016 Nomor 206. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40865