Hak Angket DPR Sebagai Instrumen Pengawasan Kecurangan Pemilu 2024 Dan Transparansi Demokrasi
Keywords:
hak angket, pengawasan DPR, Pemilu 2024, Checks and Balances, DemokrasiAbstract
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia memunculkan berbagai dugaan pelanggaran dan konflik kepentingan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas demokrasi. Salah satu instrumen konstitusional yang dapat digunakan untuk mengawasi dugaan penyimpangan tersebut adalah hak angket DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2014. Fokus utama tulisan ini adalah menganalisis efektivitas pelaksanaan hak angket dalam merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 serta mengidentifikasi hambatan implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas hak angket sangat bergantung pada dukungan politik internal DPR, soliditas lintas fraksi, dan komitmen terhadap prinsip checks and balances. Meskipun secara normatif hak angket memiliki landasan hukum yang kuat, praktik politik transaksional dan dominasi koalisi pemerintah sering kali menghambat penerapannya. Hak angket tetap penting untuk menjaga transparansi demokrasi dan memperbaiki kualitas pemilu di masa mendatang.
References
Buku:
Aermadepa, dkk. Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia (Tantangan dan Prospek Keberlanjutan Demokrasi), PT. Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi, Cet. ke-1, 2024.
Farida Tuharea. Hukum Tata Negara “Teori Dan Praktik.” CV Tohar Media, Makasar. Cet ke-1, 2025
Suarlin, S., & Fatmawati, F. Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. CV. Pena Persada, Purwokerto Selatan, Cet. ke-1, 2022.
Marzuki, Peter Mahmud. Teori Hukum "the house of law is the house of mankind", Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, Cet. ke-1, 2020.
Jurnal:
Aryanti, D., Aeni, Q., & Qalban, A. A. (2024). Framing Pemberitaan Wacana Hak Angket DPR Pasca Pemilu di Media Online. Jurnal Mutakallimin: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(1). DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jm.v7i1.14537
Hasanah, N., & Setiadi, W. (2024). Probabilitas Pelaksanaan Hak Angket Terhadap Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 916–932. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9309
Herlinanur, N., Pangestoeti, W., Putra, A. K. S., & Rahim, R. (2024). Peran Amandemen UUD 1945 Dalam Memperkuat Sistem Check And Balance. Research Review: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 110–117. DOI: https://doi.org/10.54923/researchreview.v3i1.79
Irwansyah, & Ramadhan, L. (2024). The Influence Of The House Of Representatives’ Right To Inquiry On The Process Of Organizing Honest And Fair Elections. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(1), DOI: https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v5i1.111
Kusumo, A. P. (2025). Efektivitas Peran Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Mekanisme Hukum Acara MK. 2(1). DOI: https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3154
Muhtar, S., Pratidina, G., Putri, Y. S., Novando, N., Azhara, S., Saepullah, P. I., Ardika, M., Ramadhan, A., Julia, A. S. D., & Sartika, I. (2023). Peran Penting Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024. Devosi, 4(2), 145–155. DOI: https://doi.org/10.33558/devosi.v4i2.7388
Myaskur, & Wahyudiono, T. (2025). Diferensiasi Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Perwakilan Bikameral dalam Konteks Keadilan. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 10(1), Article 1. DOI: https://doi.org/10.53429/iljs.v10i1.144
Nainggolan, O., Gultom, M. H., & Manalu, N (2025). Analisis Peran Mahkamah Konstitusidalam Penyelesaian sengketa Pemilu: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Syntax Admiration, 6(1), 628–642. DOI: https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2063
Ramadhan, L. (2024). The Influence Of The House Of Representatives’right To Inquiry On The Process Of Organizing Honest And Fair Elections. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(1), 25–40. DOI: https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v5i1.111
Said, A. R., & Ahmad, S. (2024). Hak Angket Dalam Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 361–376. DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.950
Sihotang, J., & Yudi, P. (2024). Penataan Pengawasan DPR Terhadap Presiden dalam Rangka Penguatan Sistem Presidensial Indonesia. DOI: https://doi.org/10.34304/jf.v13i1.241
Susanto, M. (2018). Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(2), Article 2. DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v4i2.294
Toloh, P. W. Y. (2022). Dilema Amendemen Konstitusi: Urgensitas Amendemen dan Mempertahankan Konstitusi Demokratis. Tumou Tou Law Review, 58–79. DOI: https://doi.org/10.35801/tourev.v1i2.44711
Wijaya, A., & Fadli, R. I. (2024). Problematika Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu: Urgensi Perubahan dan Konsep Perbaikan Regulasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(3), 1268–1275. DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.5.3.10856.1268-1275
Wuryandanu, H., & Arifin, Z. (2024). Wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam Memperkuat Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum Dan Demokrasi (HD), 24(4), Article 4. DOI: https://doi.org/10.61234/hd.v24i4.76
Website:
Bawaslu RI. (2024, Februari 27). Bawaslu RI terima 1.271 laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/3985251/bawaslu-ri-terima-1271-laporan-dugaan-pelanggaran-pemilu-2024
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38643/uu-no-17-tahun-2014