Penerapan Sistem Coretax pada Penegakan Hukum Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat

Authors

  • Pipin Supini Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Anne Ryoga Putri Gandakusumah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Zahwatun Nadzifah Auliya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Maria Firdasari Sitorus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/ethos.v2i1.167

Keywords:

Administrasi Perpajakan, Coretax , Digitalisasi Perpajakan, KPP Pratama Serang Barat, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem Coretax dalam mendukung penegakan hukum pajak di KPP Pratama Serang Barat serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam tahap implementasinya. Coretax merupakan bagian dari reformasi digital administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengawasan, dan pengelolaan data dalam satu sistem terpadu. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi gangguan teknis sistem, integrasi data yang belum optimal, keterbatasan literasi digital wajib pajak, ketimpangan infrastruktur, serta kesiapan sumber daya manusia di lingkungan kantor pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax memberikan dampak positif terhadap efektivitas pengawasan berbasis risiko melalui penerapan Compliance Risk Management (CRM), sehingga proses identifikasi ketidakpatuhan, penagihan, dan tindakan administratif dapat dilakukan lebih cepat dan terstruktur. Namun demikian, pada fase awal implementasi, kendala teknis dan faktor kesiapan pengguna masih memengaruhi kualitas pelayanan serta kepatuhan formal wajib pajak. Dengan demikian, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh stabilitas sistem, peningkatan literasi digital, serta pendekatan pelayanan yang adaptif dan berorientasi pada wajib pajak.

Author Biographies

  • Pipin Supini, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Pipin Supini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang sedang menempuh pendidikan dengan fokus pada penguasaan dasar-dasar hukum dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Pipin dikenal sebagai pribadi yang tekun, dan memiliki rasa ingin tahu terhadap berbagai isu hukum. Ia memiliki minat studi dalam bidang Pidana. Ia juga aktif dalam kegiatan organisasi kampus.

    Dalam proses studinya, Pipin aktif mengasah kemampuan analisis, logika hukum, serta keterampilan menulis untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan praktik penegakan hukum. Dengan semangat belajar yang konsisten, Pipin berkomitmen untuk berkembang sebagai sumber daya hukum muda yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan sistem hukum Indonesia.

  • Anne Ryoga Putri Gandakusumah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Anne Ryoga Putri Gandakusumah adalah mahasiwa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Ia memiliki ketertarikan pada bidang hukum perdata, khususnya dalam praktik dan peran notaris dalam sistem hukum Indonesia. Ia menekankan pentingnya integritas, kepastian hukum, serta profesionalisme notaris sebagai pilar utama dalam mendukung transaksi perdata dan perlindungan hak masyarakat. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi dan kepanitiaan, yang mengasah keterampilan kepemimpinan, keterampilan sosial, dan managemen acara.

  • Zahwatun Nadzifah Auliya, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Zahwatun Nadzifah Auliya merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Memiliki ketertarikan di bidang hukum perdata, serta telah memiliki pengalaman magang di ATR/BPN Provinsi Banten dan Salah satu Kantor Notaris di Kota Serang.

  • Maria Firdasari Sitorus, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Maria Firdasari Sitorus adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Ia memiliki ketertarikan pada isu kesetaraan gender, perlindungan hukum bagi perempuan, serta advokasi hak asasi manusia. Ketertarikan tersebut mendorongnya untuk terus mempelajari peran hukum dalam menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan adil bagi perempuan di berbagai sektor kehidupan. Selain itu, Maria aktif terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi dan kepanitiaan yang memperkuat keterampilan kepemimpinan, komunikasi, kolaborasi, dan manajemen acara.

References

Anggraeni, W. A. (2025). Digital readiness and tax system usability: A readiness-based evaluation in Indonesia. IJAT: International Journal of Accounting & Taxation., 3(3), 209–218. https://doi.org/10.61194/ijat.v3i3.883

Barri, A., & Hidayat, R. S. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Era E-Filing. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(3), 7681–7687. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3171

Berliani, A., Hartati, L., & Munandar, A. (2025). Influence of tax digitalization, user competence, and SIN readiness on tax reporting accuracy. Sustainable: Jurnal Akuntansi, 5(1). https://doi.org/10.30651/stb.v5i1.26147

Cahyadini, A., Safiranita, T., Muttaqin, Z., & Fauzi, R. (2024). Digital Tax Regulation in Facing Society 5.0 Era to Realize Indonesian Tax Sovereignty. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 11(1). https://doi.org/10.22304/pjih.v11n1.a7

Direktorat Jendral Pajak. (2025a). Edukasi Coretax DJP, Layanan Perpajakan Hadir di Kota Serang Fair 2025. Pajak.Go.Id. https://www.pajak.go.id/id/berita/edukasi-coretax-djp-layanan-perpajakan-hadir-di-kota-serang-fair-2025

Direktorat Jendral Pajak. (2025b). KPP Serang Barat Ajak Wajib Pajak Kuasai Coretax. Pajak.Go.Id. https://pajak.go.id/en/node/111752

Direktorat Jendral Pajak. (2025c). KPP Serang Barat Sosialisasikan Coretax di Polres Kabupaten Serang. Pajak.Go.Id. https://pajak.go.id/id/berita/kpp-serang-barat-sosialisasikan-coretax-di-polres-kabupaten-serang

Erstiawan, M. S. (2025). Analisis Tantangan dan Respon Pemangku Kepentingan terhadap Implementasi Sistem Coretax di Indonesia : Analisis Content Media Martinus Sony Erstiawan peluncuran sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ). Tujuan adanya Coretax antara pemerintah. Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 5(2), 304–324. https://doi.org/10.56910/gemilang.v5i2.1969

Kemenku. (2023). PSIAP Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan. Kemenku.Go.Id. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/PSIAP-Optimalkan-Pengawasan-Perpajakan

Mahpudin, E. (2024). Digital tax reform in Indonesia : Perspective on tax policy development. Journal of Infrastructure, Policy and Development, 8(8), 1–17. https://doi.org/10.24294/jipd.v8i8.7032

Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668

Muhammad, F. M., & Sari, D. (2023). Analisis Compliance Risk Management ( CRM ) dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Depok Cimanggis. JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS, 8(2), 211–226. https://doi.org/jurnal.um-palembang.ac.id/balance

Muhammad Sadam, Faathur Al Araafi, Hilmi Harja Munawar, Rafael Milliano, & Ridwan. (2025). Transformasi Pelayanan Publik: Implementasi Aplikasi Core Tax dalam Meningkatkan Etika Kepatuhan dan Akuntabilitas Administrasi Perpajakan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(November), 108–119. https://doi.org/https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11993

Mujiyati, M., Zulfikar, Z., Witono, B., & Utomo, I. C. (2024). The Impact of Digital Platforms in Tax Administration Services on Local Government Tax Revenues: Evidence from Indonesia. Public and Municipal Finance, 13(2), 16. https://doi.org/10.21511/pmf.13(2).2024.16

Nuryanah, S., Siregar, S. V. N. P., Arifin, I., & Sofyan, L. (2024). Taxpayers’ Perceptions of a New Digital Tax Return Feature: A Case Study in Indonesia. International Journal of EBusiness and EGovernment Studies, 16(1), 26–35. https://doi.org/10.34111/ijebeg.2024160102

Panjaitan, M. R. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i3.2560

Rahmi, N., & Gangodawilage, D. (2022). SWOT Analysis of Indonesian Tax Administration Innovation in the Digitalization Era. Ilomata International Journal of Tax and Accounting, 3(1), 22–34. https://doi.org/10.52728/ijtc.v4i1.423

Siti Fatimah. (2025). IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK. Global Research and Innovation Journal (GREAT), 01(02), 578–586. https://doi.org/journaledutech.com/index.php/grea t%0AGlobal

Umamah, R., Zuhrah, N., Kurniawan, H., & Nurcahya, W. F. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 1–19. https://doi.org/economics.pubmedia.id/index.php/jmsd

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (1945). https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021

Wala, G. N., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax : Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi Dan Ilmu Sosial, 2(4), 149–158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4

Downloads

Published

2026-02-22