Penerapan Sistem Coretax pada Penegakan Hukum Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat
DOI:
https://doi.org/10.69836/ethos.v2i1.167Keywords:
Administrasi Perpajakan, Coretax , Digitalisasi Perpajakan, KPP Pratama Serang Barat, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem Coretax dalam mendukung penegakan hukum pajak di KPP Pratama Serang Barat serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam tahap implementasinya. Coretax merupakan bagian dari reformasi digital administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengawasan, dan pengelolaan data dalam satu sistem terpadu. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi gangguan teknis sistem, integrasi data yang belum optimal, keterbatasan literasi digital wajib pajak, ketimpangan infrastruktur, serta kesiapan sumber daya manusia di lingkungan kantor pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax memberikan dampak positif terhadap efektivitas pengawasan berbasis risiko melalui penerapan Compliance Risk Management (CRM), sehingga proses identifikasi ketidakpatuhan, penagihan, dan tindakan administratif dapat dilakukan lebih cepat dan terstruktur. Namun demikian, pada fase awal implementasi, kendala teknis dan faktor kesiapan pengguna masih memengaruhi kualitas pelayanan serta kepatuhan formal wajib pajak. Dengan demikian, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh stabilitas sistem, peningkatan literasi digital, serta pendekatan pelayanan yang adaptif dan berorientasi pada wajib pajak.
References
Anggraeni, W. A. (2025). Digital readiness and tax system usability: A readiness-based evaluation in Indonesia. IJAT: International Journal of Accounting & Taxation., 3(3), 209–218. https://doi.org/10.61194/ijat.v3i3.883
Barri, A., & Hidayat, R. S. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Era E-Filing. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(3), 7681–7687. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3171
Berliani, A., Hartati, L., & Munandar, A. (2025). Influence of tax digitalization, user competence, and SIN readiness on tax reporting accuracy. Sustainable: Jurnal Akuntansi, 5(1). https://doi.org/10.30651/stb.v5i1.26147
Cahyadini, A., Safiranita, T., Muttaqin, Z., & Fauzi, R. (2024). Digital Tax Regulation in Facing Society 5.0 Era to Realize Indonesian Tax Sovereignty. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 11(1). https://doi.org/10.22304/pjih.v11n1.a7
Direktorat Jendral Pajak. (2025a). Edukasi Coretax DJP, Layanan Perpajakan Hadir di Kota Serang Fair 2025. Pajak.Go.Id. https://www.pajak.go.id/id/berita/edukasi-coretax-djp-layanan-perpajakan-hadir-di-kota-serang-fair-2025
Direktorat Jendral Pajak. (2025b). KPP Serang Barat Ajak Wajib Pajak Kuasai Coretax. Pajak.Go.Id. https://pajak.go.id/en/node/111752
Direktorat Jendral Pajak. (2025c). KPP Serang Barat Sosialisasikan Coretax di Polres Kabupaten Serang. Pajak.Go.Id. https://pajak.go.id/id/berita/kpp-serang-barat-sosialisasikan-coretax-di-polres-kabupaten-serang
Erstiawan, M. S. (2025). Analisis Tantangan dan Respon Pemangku Kepentingan terhadap Implementasi Sistem Coretax di Indonesia : Analisis Content Media Martinus Sony Erstiawan peluncuran sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ). Tujuan adanya Coretax antara pemerintah. Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 5(2), 304–324. https://doi.org/10.56910/gemilang.v5i2.1969
Kemenku. (2023). PSIAP Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan. Kemenku.Go.Id. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/PSIAP-Optimalkan-Pengawasan-Perpajakan
Mahpudin, E. (2024). Digital tax reform in Indonesia : Perspective on tax policy development. Journal of Infrastructure, Policy and Development, 8(8), 1–17. https://doi.org/10.24294/jipd.v8i8.7032
Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668
Muhammad, F. M., & Sari, D. (2023). Analisis Compliance Risk Management ( CRM ) dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Depok Cimanggis. JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS, 8(2), 211–226. https://doi.org/jurnal.um-palembang.ac.id/balance
Muhammad Sadam, Faathur Al Araafi, Hilmi Harja Munawar, Rafael Milliano, & Ridwan. (2025). Transformasi Pelayanan Publik: Implementasi Aplikasi Core Tax dalam Meningkatkan Etika Kepatuhan dan Akuntabilitas Administrasi Perpajakan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(November), 108–119. https://doi.org/https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11993
Mujiyati, M., Zulfikar, Z., Witono, B., & Utomo, I. C. (2024). The Impact of Digital Platforms in Tax Administration Services on Local Government Tax Revenues: Evidence from Indonesia. Public and Municipal Finance, 13(2), 16. https://doi.org/10.21511/pmf.13(2).2024.16
Nuryanah, S., Siregar, S. V. N. P., Arifin, I., & Sofyan, L. (2024). Taxpayers’ Perceptions of a New Digital Tax Return Feature: A Case Study in Indonesia. International Journal of EBusiness and EGovernment Studies, 16(1), 26–35. https://doi.org/10.34111/ijebeg.2024160102
Panjaitan, M. R. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i3.2560
Rahmi, N., & Gangodawilage, D. (2022). SWOT Analysis of Indonesian Tax Administration Innovation in the Digitalization Era. Ilomata International Journal of Tax and Accounting, 3(1), 22–34. https://doi.org/10.52728/ijtc.v4i1.423
Siti Fatimah. (2025). IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK. Global Research and Innovation Journal (GREAT), 01(02), 578–586. https://doi.org/journaledutech.com/index.php/grea t%0AGlobal
Umamah, R., Zuhrah, N., Kurniawan, H., & Nurcahya, W. F. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 1–19. https://doi.org/economics.pubmedia.id/index.php/jmsd
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (1945). https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
Wala, G. N., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax : Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi Dan Ilmu Sosial, 2(4), 149–158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pipin Supini, Anne Ryoga Putri Gandakusumah, Zahwatun Nadzifah Auliya, Maria Firdasari Sitorus (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
