Problematika Yuridis Pelibatan Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dan Implikasinya terhadap Reformasi Birokrasi

Authors

  • M Mustofah Bisri Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/ethos.v2i1.298

Keywords:

Bureaucratic Reform, Civilian Supremacy

Abstract

Kebijakan pelibatan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) mulai April 2026 menimbulkan persoalan yuridis dalam sistem ketatanegaraan dan administrasi negara di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis pelibatan ASN sebagai Komcad serta implikasinya terhadap reformasi birokrasi dan supremasi sipil pasca-Reformasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan adanya konflik norma signifikan antara UU ASN dan UU PSDN, khususnya Pasal 31 UU PSDN yang mewajibkan anggota Komcad tunduk pada hukum dan peradilan militer ketika dimobilisasi. Ketentuan tersebut bertentangan dengan status hukum sipil, profesionalitas, dan prinsip netralitas ASN. Penafsiran frasa “tugas negara lainnya” sebagai dasar legitimasi fungsi militer dinilai terlalu ekstensif dan tidak sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi. Kebijakan ini juga berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer sehingga melemahkan prinsip supremasi sipil pasca-Reformasi 1998. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi legislasi melalui legislative review serta penundaan implementasi kebijakan hingga terdapat kepastian hukum dan perlindungan hak ASN.

Author Biography

  • M Mustofah Bisri, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

    M. Mustofah Bisri merupakan mahasiswa Program Studi Hukum International Program (IUP), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan fokus kajian pada Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan hukum internasional. Penulis aktif dalam penelitian dan publikasi ilmiah di bidang reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan, ketatanegaraan, serta isu-isu hukum kontemporer. Selama masa studi, penulis memperoleh berbagai prestasi akademik dan pendanaan riset, antara lain Program Kreativitas Mahasiswa (PKM-RSH) dan Dean Research Grant Fakultas Hukum UII. Selain aktif di bidang akademik, penulis juga terlibat dalam organisasi, forum kajian hukum, kegiatan internasional, serta kompetisi ilmiah nasional dan internasional. Saat ini penulis mengikuti Credit Transfer Program di Universiti Kebangsaan Malaysia sebagai bagian dari pengembangan kapasitas akademik dan jejaring internasional.

References

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Ardila, B., Sumarno, A. P., & Dohamid, A. G. (2024). Peran Komponen Cadangan dalam Pencegahan Terorisme sebagai Ancaman Perang Asimetris. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 430–437. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6214

Athiyyah, Z. (2025). Polemik Pembentukan Kompenen Cadangan Pertahanan Negara dalam Sumber Daya Nasional [Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/83842

Dewi, L. P. S. S., & Dananjaya, N. S. (2023). Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan sebagai Kekuatan Pertahanan Negara. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 12(3), 141–149. https://doi.org/10.35912/jasispol.v4i2.3729

Gartika, A. C. (2022). Strategi Kementerian Pertahanan dalam Pengelolaan Komponen Cadangan untuk Menghadapi Perang Semesta. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(10), 3769–3779.

Hidayat, F. (2022). Urgensi Kebijakan Rekrutmen Aparatur Sipil Negara dalam Komponen Cadangan. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 29–38. https://doi.org/10.33701/jkp.v5i1.2217

Kusuma, A. C., & Ibrahim, A. L. (2022). Problematika Pembentukan Komponen Cadangan: Dilema Partisipasi Bela Negara di Tengah Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 15(2), 73–89. http://dx.doi.org/10.12962%2Fj24433527.v0i0.14719

Kusuma, A. C., & Ibrahim, A. L. (2022). Problematika Pembentukan Komponen Cadangan: Dilema Partisipasi Bela Negara di Tengah Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Sosial Humaniora, 15(2), 73–89. http://dx.doi.org/10.12962%2Fj24433527.v0i0.14719

Kusuma, E., Prakoso, L. Y., & Dadang, D. (2021). Strategi Pertahanan Semesta Menjaga Identitas Nasional Mendukung Indonesia Poros Maritim Dunia. Strategi Perang Semesta, 7(2), 123–143. https://www.researchgate.net/publication/358421735_Strategi_Pertahanan_Semesta_Menjaga_Identitas_Nasional_Mendukung_Indonesia_Poros_Maritim_Dunia_Kusuma_Prakorso_dadang_123

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi ke-1). Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nurwahyu, P., Felani, H., Soebagijo, N. H., Al-Mubaroq, H. Z., & Marnani, C. S. (2022). Tingkat Partisipasi Aparatur Sipil Negara (Asn) sebagai Komponen Cadangan dalam Rangka Memperkuat Pertahanan Negara. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 7(1), 63–71. https://doi.org/10.33701/jipsk.v7i1.2574

Pananggungan, B. D., & Purwanto, S. (2025). Pemanfaatan Pilot Drone Sipil sebagai Bagian Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Centurion MSPD Journal, 1(1), 346–354. https://jurnal.patriotbangsapublisher.com

Prasetyo, E. (2016). ‘Menunggu Godot’ Peradilan HAM dan Tanggung Jawab TNI. UNISIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 25(44), 111–126. https://doi.org/10.20885/unisia.v0i44.5882

Puslatpur, P., Palilingan, T. N., & Wewengkang, F. S. (2023). Kedudukan dan Fungsi Komponen Cadangan dalam Memperkuat Sistem Pertahanan Negara ditinjau dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lex Privatum, 11(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49131

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 3. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 211. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 9. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 141. Sekretariat Negara. Jakarta.

Rich, B. M., & Burch, P. H. (1956). The Changing Role Of The National Guard. American Political Science Review, 50(3), 702–706. https://doi:10.2307/1951553

Runturambi, A. J. S. (2022). Sumber Daya Nasional Komponen Cadangan dalam Memperkuat Ketahanan Negara. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 1–13. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9960

Rusfiana, Y. (2021). Aktualisasi Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanta) dan Dinamika Potensi Ancaman. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(3), 483–492. https://doi.org/10.25157/moderat.v7i3.2482

Sahabuddin, Z. A., & Ramdani, E. A. (2020). Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Pasca Berlakunya UU PSDN untuk Pertahanan Negara. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 6(1), 13–24. https://doi.org/10.30996/jpap.v6i1.3215

Salsabila, M. (2023). Hak Memilih TNI dan Polri dalam Perspektif Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(4), 1–12. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.657

Saputra, D. A. (2020). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Lex Renaissance, 5(4), 946–960. http://hdl.handle.net/123456789/32354

Sari, N. N., & Rofii, M. S. (2022). Sistem Pengawasan terhadap Anggota Komponen Cadangan (Komcad) Guna Menghindari Timbulnya Dampak Negatif bagi Pertahanan Negara. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(5), 5428–5440. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7529

Subagyo, A. (2023). Tentara Cadangan: Pembentukan, Problematika, dan Prospek-Rajawali Pers. PT. Raja Grafindo Persada.

Sudiro, P. A. S. (2026). Urgensi Eksistensi Analis Pertahanan Negara dalam Komunikasi Politik Pertahanan. Prosiding Seminar Nasional Komunikasi (SENAKOM), 3(1), 192–209. https://senakom.budiluhur.ac.id/sk/article/view/271

Susdarwono, E. T. (2020). Analisis terhadap Wajib Militer dan Relevansinya dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 130–147. https://doi.org/10.24260/klr.v1i2.86

Susenohaji, S., Roziqin, A., Dhanias, F. R., Budiartoyo, M. T., Purbalingga, F. T., & Sari, A. E. (2025). Model Integrasi Pengembangan Kompetensi ASN dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Cakrawala, 19(2), 161–177. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v19i2.834

Suwartono, R. D. B. (2025). Problema Dualisme Personalitas Hukum Pada Anggota Komponen Cadangan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(2), 417–450. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss2.art7

Toruan, G. T. L. (2019). Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan dalam Perspektif Hukum Indonesia. Esensi Hukum, 1(1), 70–80. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.16

Downloads

Published

2026-06-09