Problematika Yuridis Pelibatan Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dan Implikasinya terhadap Reformasi Birokrasi
DOI:
https://doi.org/10.69836/ethos.v2i1.298Keywords:
Bureaucratic Reform, Civilian SupremacyAbstract
Kebijakan pelibatan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) mulai April 2026 menimbulkan persoalan yuridis dalam sistem ketatanegaraan dan administrasi negara di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis pelibatan ASN sebagai Komcad serta implikasinya terhadap reformasi birokrasi dan supremasi sipil pasca-Reformasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan adanya konflik norma signifikan antara UU ASN dan UU PSDN, khususnya Pasal 31 UU PSDN yang mewajibkan anggota Komcad tunduk pada hukum dan peradilan militer ketika dimobilisasi. Ketentuan tersebut bertentangan dengan status hukum sipil, profesionalitas, dan prinsip netralitas ASN. Penafsiran frasa “tugas negara lainnya” sebagai dasar legitimasi fungsi militer dinilai terlalu ekstensif dan tidak sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi. Kebijakan ini juga berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer sehingga melemahkan prinsip supremasi sipil pasca-Reformasi 1998. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi legislasi melalui legislative review serta penundaan implementasi kebijakan hingga terdapat kepastian hukum dan perlindungan hak ASN.
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Ardila, B., Sumarno, A. P., & Dohamid, A. G. (2024). Peran Komponen Cadangan dalam Pencegahan Terorisme sebagai Ancaman Perang Asimetris. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 430–437. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6214
Athiyyah, Z. (2025). Polemik Pembentukan Kompenen Cadangan Pertahanan Negara dalam Sumber Daya Nasional [Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/83842
Dewi, L. P. S. S., & Dananjaya, N. S. (2023). Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan sebagai Kekuatan Pertahanan Negara. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 12(3), 141–149. https://doi.org/10.35912/jasispol.v4i2.3729
Gartika, A. C. (2022). Strategi Kementerian Pertahanan dalam Pengelolaan Komponen Cadangan untuk Menghadapi Perang Semesta. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(10), 3769–3779.
Hidayat, F. (2022). Urgensi Kebijakan Rekrutmen Aparatur Sipil Negara dalam Komponen Cadangan. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 29–38. https://doi.org/10.33701/jkp.v5i1.2217
Kusuma, A. C., & Ibrahim, A. L. (2022). Problematika Pembentukan Komponen Cadangan: Dilema Partisipasi Bela Negara di Tengah Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 15(2), 73–89. http://dx.doi.org/10.12962%2Fj24433527.v0i0.14719
Kusuma, A. C., & Ibrahim, A. L. (2022). Problematika Pembentukan Komponen Cadangan: Dilema Partisipasi Bela Negara di Tengah Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Sosial Humaniora, 15(2), 73–89. http://dx.doi.org/10.12962%2Fj24433527.v0i0.14719
Kusuma, E., Prakoso, L. Y., & Dadang, D. (2021). Strategi Pertahanan Semesta Menjaga Identitas Nasional Mendukung Indonesia Poros Maritim Dunia. Strategi Perang Semesta, 7(2), 123–143. https://www.researchgate.net/publication/358421735_Strategi_Pertahanan_Semesta_Menjaga_Identitas_Nasional_Mendukung_Indonesia_Poros_Maritim_Dunia_Kusuma_Prakorso_dadang_123
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi ke-1). Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurwahyu, P., Felani, H., Soebagijo, N. H., Al-Mubaroq, H. Z., & Marnani, C. S. (2022). Tingkat Partisipasi Aparatur Sipil Negara (Asn) sebagai Komponen Cadangan dalam Rangka Memperkuat Pertahanan Negara. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 7(1), 63–71. https://doi.org/10.33701/jipsk.v7i1.2574
Pananggungan, B. D., & Purwanto, S. (2025). Pemanfaatan Pilot Drone Sipil sebagai Bagian Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Centurion MSPD Journal, 1(1), 346–354. https://jurnal.patriotbangsapublisher.com
Prasetyo, E. (2016). ‘Menunggu Godot’ Peradilan HAM dan Tanggung Jawab TNI. UNISIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 25(44), 111–126. https://doi.org/10.20885/unisia.v0i44.5882
Puslatpur, P., Palilingan, T. N., & Wewengkang, F. S. (2023). Kedudukan dan Fungsi Komponen Cadangan dalam Memperkuat Sistem Pertahanan Negara ditinjau dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lex Privatum, 11(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49131
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 3. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 211. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 9. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 141. Sekretariat Negara. Jakarta.
Rich, B. M., & Burch, P. H. (1956). The Changing Role Of The National Guard. American Political Science Review, 50(3), 702–706. https://doi:10.2307/1951553
Runturambi, A. J. S. (2022). Sumber Daya Nasional Komponen Cadangan dalam Memperkuat Ketahanan Negara. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 1–13. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9960
Rusfiana, Y. (2021). Aktualisasi Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanta) dan Dinamika Potensi Ancaman. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(3), 483–492. https://doi.org/10.25157/moderat.v7i3.2482
Sahabuddin, Z. A., & Ramdani, E. A. (2020). Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Pasca Berlakunya UU PSDN untuk Pertahanan Negara. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 6(1), 13–24. https://doi.org/10.30996/jpap.v6i1.3215
Salsabila, M. (2023). Hak Memilih TNI dan Polri dalam Perspektif Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(4), 1–12. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.657
Saputra, D. A. (2020). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Lex Renaissance, 5(4), 946–960. http://hdl.handle.net/123456789/32354
Sari, N. N., & Rofii, M. S. (2022). Sistem Pengawasan terhadap Anggota Komponen Cadangan (Komcad) Guna Menghindari Timbulnya Dampak Negatif bagi Pertahanan Negara. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(5), 5428–5440. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7529
Subagyo, A. (2023). Tentara Cadangan: Pembentukan, Problematika, dan Prospek-Rajawali Pers. PT. Raja Grafindo Persada.
Sudiro, P. A. S. (2026). Urgensi Eksistensi Analis Pertahanan Negara dalam Komunikasi Politik Pertahanan. Prosiding Seminar Nasional Komunikasi (SENAKOM), 3(1), 192–209. https://senakom.budiluhur.ac.id/sk/article/view/271
Susdarwono, E. T. (2020). Analisis terhadap Wajib Militer dan Relevansinya dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 130–147. https://doi.org/10.24260/klr.v1i2.86
Susenohaji, S., Roziqin, A., Dhanias, F. R., Budiartoyo, M. T., Purbalingga, F. T., & Sari, A. E. (2025). Model Integrasi Pengembangan Kompetensi ASN dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Cakrawala, 19(2), 161–177. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v19i2.834
Suwartono, R. D. B. (2025). Problema Dualisme Personalitas Hukum Pada Anggota Komponen Cadangan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(2), 417–450. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss2.art7
Toruan, G. T. L. (2019). Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan dalam Perspektif Hukum Indonesia. Esensi Hukum, 1(1), 70–80. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.16
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Mustofah Bisri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
