Kewenangan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pejabat Atas Penyimpangan Administratif Keuangan
Keywords:
Key words: Government Regional, Inspectorat Regional, Misconduct, Financial Administrative.Abstract
Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya, salah satunya dalam bidang administratif keuangan yang optimal dengan diawasi oleh inspektor daerah untuk menjadi pengawas pemerintah daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat di pemerintah daerah melalui wewenang yang dimiliki inspektorat daerah. Inspektorat merupakan Lembaga pengawasan penyelenggara pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Tujuan dari makalah ini adalah menganalisis untuk mengetahui wewenangan yang dimiliki oleh Inspektor daerah dalam melakukan pengawasan pejabat atas penyimpangan administratif keuangan dalam pemerintahan daerah guna mencegah dan menindak pejabat atas penyimpangan administratif keuangan. Dengan menggunakan metode normatif yang bersifat diskripsi dan analisis, hasil menunjukan bahwa beberapa wewenangan yang dipunyai oleh Inspektor daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwasanya Inspektorat sebagai fungsi untuk mengawasi pelaksanaan administrasi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti melakukan pemeriksaan dan audit internal kinerja pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, Inspektorat daerah dalam melaksanakan fungsi sebagai pengawasan guna mencegah dan menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan dalam administrasi keuangan dengan memberi sanksi yang membuat pejabat yang melakakukan penyimpangan tersebut tidak melakukan lagi bukannya hanya rekomendasi perbaikan dengan begitu akan tercipta pemerintah yang baik sesuai asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB).
References
Rahman, L. A., Aprily, J. N., Fadhlurrahman, M. F., Komalasari, R., Luthfi, M., Putera, S., Tata, H., Syariah, F., Raya, I. P., Kompleks, A., Centre, I., Obos, J. G., Raya, K. P., & Tengah, K. (2024). Sistem Pengawasan dan Perlindungan Hukum dalam Tata Kelola Administrasi Negara. 1–3.
Anisa, V. N., & Syarief, A. (2020). Analisis Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Indonesian Accounting Research Journal, 1(1), 45–52.
Anwar, A., & S, M. S. (2022). PERAN INSPEKTORAT SEBAGAI BADAN PENGAWASAN ANGGARAN DAERAH (Studi Kasus Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare). Journal AK-99, 1(2), 55–63. https://doi.org/10.31850/ak99.v1i2.1449
Herbasuki, H. (2015). Identifikasi Kondisi Dan Upaya Penguatan Pengawasan Dalam Rangka Reformasi Birokrsi Di Kabupaten Pekalongan. Gema Publica, 1(1), 31. https://doi.org/10.14710/gp.1.1.2015.31-44
Hilal, F., Aulia, R., & Irawan, I. (2024). PERAN AUDIT INTERNAL ( APIP ) DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI. 7, 28–37.
Hukum, F., Udayana, U., Dahana, C. D., Hukum, F., & Udayana, U. (2022). TINDAK PIDANA KORUPSI. 10(5), 1016–1026.
Inovatif, J. M., Setiawan, R., Rabbani, S. S., Saputra, R., Fujilestari, N. A., Jenderal, U., Yani, A., Daerah, I., & Inspekorat, P. (2024). Pengawasan keuangan terhadap pelaksanaan anggaran daerah di kabupaten bekasi. 8(11), 137–145.
Jaishartine, C. (2016). Peran Kepala Inspektoral dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai pada Kantor Inspektorat Kabupaten Malinau. Jurnal Ekonomi Bisnis , Volume 4 N(2), 1–14.
Juliani, H. (2019). Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Administrasi Pejabat Pemerintahan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 598–614. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.598-614
Kurniawan, L., Warman, K., & Fendri, A. (2023). Pengawasan Keuangan Melalui Inspektorat Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Kuantan Singingi. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 484. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.357
Lauda, A. (2018). Modifikasi Hukum Kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jurnal Supremasi, 8(2), 1. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.483
Matei, A. M., Karamoy, H., & Lambey, L. (2017). Optimalisasi Fungsi Inspektorat dalam Pengawasan Keuangan Daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “Goodwill,” 8(1), 86–96. https://doi.org/10.35800/jjs.v8i1.15328
Nurbaningsih, E. (2011). Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah Dalam Era Otonomi Luas. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 168. https://doi.org/10.22146/jmh.16197
Safwan, M. I., Tatawu, G., & Sensu, L. (2019). Analisis Hukum Independensi Inspektorat Daerah dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan Daerah. Halu Oleo Legal Research, 1(1), 1. https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6148
Senprianthi, S. (2022). Analisis Kendala Peran Inspektorat Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat). ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 10(1). https://doi.org/10.22146/abis.v10i1.73336
Septiana, D., Nuswardani, N., & Madura, U. T. (2024). Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik Universitas Trunojoyo Madura , Indonesia perlindungan hukum kepada warga negara . Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 menyatakan “ Kemudian dari pada itu un. 2(4).
Shabuur, M., & Hamzah, H. (2022). Analisis Hukum Fungsi Inspektorat Daerah Terkait Temuan Audit Berulang Pada OPD. 110–128.
Slamat, Rumkel, N., & Syafari, T. (2019). Penguatan Inspektorat Sebagai Lembaga Pengawas Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah (Studi Provinsi Maluku Utara). Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 3(2), 155–166.
BUKU
Sururama Rahma, Rizki Amalia, Pengawasan Pemerintah, Bandung: Cendikia Pers, 2020.
Aditya firma zaka, dkk, 2023, Hukum Administrasi Negara(konsep, teori, dan penerapannya di Indonesia) Rajawali Pers
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2008