Hak Guna Usaha di Tanah IKN: Antara Legalitas dan Ketimpangan Agraria
DOI:
https://doi.org/10.69836/ethos.v1i2.95Keywords:
IKN, Hukum Agraria, Pengadaan Lahan, Transparansi.Abstract
Ibu Kota Nusantara (IKN) digadang-gadang sebagai mahakarya pembangunan yang akan membawa Indonesia menuju era baru. Namun, proyek ambisius ini menuai kontroversi terkait transparansi, efektivitas, ketumpang tindihan kebijakan dan kemungkinan penyimpangan, termasuk dugaan praktik penyelewengan kekuasaan dalam pengadaan lahan dan pengelolaan anggaran. Artikel ini membahas apakah pembangunan IKN merupakan langkah maju atau justru membuka celah bagi para oknum di negeri ini untuk melancarkan niat buruk. Fokus utama kajian ini adalah peran hukum agraria dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam proses alih fungsi lahan serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan pemilik tanah. Melalui analisis yuridis dan studi kasus, artikel ini mengeksplorasi bagaimana hukum agraria dapat berfungsi sebagai instrumen kontrol dalam proyek IKN serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, pembangunan IKN berpotensi menjadi ladang eksploitasi kepentingan yang merugikan masyarakat luas.
References
A. Asnawi., & Niken D Sitoningrum. (2024). HGU 190 Tahun buat Investor IKN, Bagaimana Nasib Masyarakat?
Adimiharja. (2016). Ketimpangan Agraria di Indonesia dan Tantangan Penyelesaiannya. 124-138.
Aliansi Masyarkat Adat Nusantara. (2022). Pernyataan Sikap: Posisi Masyarakat Adat terhadap Pembangunan Ibu Kota Negara Baru.
Angelica. (2023). Analisis Perlindungan Hukum bagi Investor Asing atas Penggunaan Tanah di Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal dan Peraturan Dasar Pokok Agraria. 3.
Arifin, S. (n.d.). Coolie Ordinance 1880 in Colonial Indonesia: The Refinement of Slavery for Indigenous Laborers.
Asnawi, & Niken Sitoningrum. (2024). HGU 190 tahun buat Investor IKN, Bagaiman Nasib Masyarakat?
Ayuningtyas, Septiana, Rizky, Rohmah, & Sarmila. (2024). Analisa Hukum Terhadap Pengaturan Hak Guna Usaha Di Ibu Kota Negara. 11766-11776.
Daryono. (2010). Transformation of Land Rights in Indonesia: A Mixed Private and.
Gunawan. (2018). Ketimpangan Agraria dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional: Kasus Tanah IKN. Jurnal Pembangunan dan Perencanaan. 45-60.
Hasanah, Mulyady, Azahra, Nuraeni, & Ridwan. (2024). Peran Partisipasi Masyarakat Lokal Dalam Pembuatan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia.
Jacenia, & Muhammad. (2024). HGU di IKN hampir dua abad: Kepentingan Rakyat atau Investor?
Marwan. (2019). Hukum Agraria dan Keberlanjutan Pembangunan Tanah. Jurnal Pembangunan dan Hukum. 87-100.
Masyrullahushomad, & Sudrajat. (2019). Penerapan Agrarische Wet (Undang-Undang Agraia) 1870: Periode Awal Swastanisasi Perkebunan Di Pulau Jawa.
Mulyani, L., & Ramadhan, B. R. (n.d.). Traditional Communities in Indonesia: Law, Identity, And RecognitionTraditional Communities in Indonesia: Law, Identity, And Recognition.
Mulyani, L., & Ramadhan, R. B. (2023). Traditional Communities in Indonesia: Law, Identity, And Recognition. Tangerang.
Putusan Mahkamah Konstitusi. (2011). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011. 139-140.
Sari, E. P., Fadia Sukma Defanti, Hafidzah Khusnul Qotimah, Ika Saiva Nuraina, & Indah Pratiwi. (2022). The Impact of Agrarian Law 1870 on the Indigenous Farmers.
Setiawan, & Mahendra. (2020). Hukum Pertanahan dan Perubahan Tata Kelola Tanah IKN. Jurnal Hukum dan Ekonomi. 132-145.
Shohibun, M. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria dan Penelitian Agraria.
Sulaeman. (2017). Reformasi Hukum Agraria di Indonesia: Arah dan Perspektif dalam Pengelolaan Tanah Negara. 183-205.
Wibisono. (2021). Legalitas Hak Guna Usaha di Tanah Negara: Perspektif Hukum Agraria Indonesia. Jurnal Hukum Tanah dan Properti. 94-111.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iqwan Fauzi, Ruri Febriwanduri, Hera Putri Cantika, Seftiana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
