Kepastian Hukum Dalam Pelayanan Administrasi Publik Digital Kajian Terhadap Layanan Berbasis SPBE

Authors

  • Syfa Putri Irmala Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Talitha Ayu Syifa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Nazwa Azzahra Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author

Keywords:

Keywords: E-governance, Legal certainly, Public service, SPBE

Abstract

Pelayanan administrsi publik berbasis Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan efisiensi dan transparansi. Meskipun SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tantangan terkiat kepastian hukum masih menjadi isu penting. Kepastian hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak masyarakat, menjamin keamanan data, dan mengindari penyalahguanaan kekuasaan. Hasil menunjukan bahwa meskipun berkembangnya teknologi yang mendukung layanan, masih terdapat kendala, seperti rendahnya literasi digital dan infrastruktur yang tidak merata. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi yang jelas dan melibatkan masyarakat dalam proses admininistrasi. Dengan memperkuat kepastian hukum, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan publik digital dengan baik, meningkatkan akuntablilitas pemerintah, dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. Diharapkan ini dapat memebrikan wawasan pentingnya kepastian hukum dalam meningkatkan pelayanan berbasis SPBE.

Author Biographies

  • Syfa Putri Irmala, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

  • Talitha Ayu Syifa, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

  • Nazwa Azzahra, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

References

A. Junaedi Larso, H. Mukhlis Madani, Try Gustaf Said. 2024. BUKU AJAR E-GOVERNMENT. CV. Eureka Media Aksara.

Ananda. 2024. “Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Gramedia Blog.

Anon. 2011. “Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.” 53(9):167–69.

Anon. 2023. “PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2018 MEMPERKUAT TATA KELOLA BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA.” badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

Arifin, Zenal, Iwan Kurniawan Subagja, dan Azis Hakim. n.d. “Digital Governance : Studi Kasus Digitalisasi Pelayanan Publik Terpadu di Kabupaten Serang.” 5(1):1–19.

Armada, Hanisya Putri. 2023. “Implementasi E - Government Pada Layanan E - Health Pada Puskesmas Surabaya Timur.” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi 12(6):1–14.

Budhijanto, Danrivanto. 2022. E-Government Law & Regulations : Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) di Indonesia-DANRIVANTO 2022.

CSA Teddy Lesmana, S.H, M. .. 2021. “Pokok-Pokok Pikiran Laurance Meir Friedman.” Nusa Putra University.

DR. Rahman Syamsuddin, S.H., M. H. 2019. Pengantar Hukum Indonesia. Vol. 11.

Elza Dwi Putri. 2019. “Pengertian : Jurnal Pendidikan Indonesia ( PJPI ).” (2009).

Indrayani, Entin. 2020. “E-Government: konsep, implementasi, dan perkembangannya di Indonesia.” LPP Balai Insan Cendekia.

Jumhur, Helni Mutiarsih, Denico Doly, J. I. Telekomunikasi, Terusan Buah Batu, dan Jawa Barat. 2023. “Legalitas Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia Pemerintah Indonesia mulai menggunakan komputer berjaringan , dengan dua proyek.” 233–54.

Keuangan, Badan Pemeriksa. 2018. “Semester II tahun 2017,BPK:4430 Temuan dengan 5000.8 52 Permasalahn.” Aksi.id.

M.Sufriyadi. 2014. “Analisis Penerapan E- Government Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Pendapantan Provinsi Riau Di Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pekanbaru Selatan.” Motivation and Emotion 30(3):243–50.

Machdi, Eng Imam. 2018. “Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.” Jurnal Ilmiah Multimedia dan Komunikasi (November):22–23.

Mulyono Kurniawan. 2022. “Kepastian Hukum Dalam Ketidak Pastian Digital Pelayanan Administrasi Di Era Revolusi Industri 4.0.” Kompasiana.

Pemerintah Pusat. 2018. “Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.” Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 110.

Peraturan Pemerintahan RI No 101 Tahun 2000. 2000. “PP No 101 Tahun 2000.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil 1999(September):1–2.

Putri, Nora Eka. 2015. “Kendala dan Strategi Pelaksanaan E government dalam Pembangunan Daerah.”

RE Indrajit, D Rudianto, A. Zainuddin. 2005. E-Government in Action. Andi Offset.

Remaja, Nyoman Gede. 2014. “Makna Hukum dan Kepastian Hukum.” Kertha Widya: Jurnal Hukum 2(1):1–26.

Republik Indonesia. 2008. “Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Bi.Go.Id (September):1–2.

Rosyada, Ayu Amrina. 2016. “Analisis Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Rangka Pelayanan Publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.” e-Journal Ilmu Pemerintahan 4(1):102–14.

Sekretariat Negara. 2012. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.” Media Hukum 7(2):70.

Downloads

Published

2025-07-25