Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transportasi Umum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Peter Guntara Universitas Duta Bangsa Surakarta, Central Java, Indonesia Author
  • Devi Fahwi Kurniastuti Universitas Duta Bangsa Surakarta, Central Java, Indonesia Author
  • Nanda Puspitasari Wardoyo Universitas Duta Bangsa Surakarta, Central Java, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.149

Keywords:

kekerasan seksual , transportasi umum, tindak pidana, perlindungan hukum

Abstract

Pelecehan seksual kini menjadi fenomena yang meresahkan karena dapat terjadi di berbagai ruang publik, termasuk transportasi umum tempat yang seharusnya menjadi sarana aman dan nyaman bagi masyarakat. Ironisnya, ruang yang dirancang untuk mobilitas justru berubah menjadi ruang yang rawan bagi keselamatan dan martabat penumpang, terutama perempuan dan anak. Tingginya kasus pelecehan seksual di transportasi umum menunjukkan bahwa aspek keamanan dan perlindungan hukum masih belum optimal. Kondisi ini jelas menimbulkan kerentanan serius dan rasa aman dan keadilan bagi seluruh pengguna jasa transportasi. Upaya peningkatan keamanan, pengawasan, serta penegakan hukum dalam transportasi umum menjadi hal yang mendesak untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh pengguna jasa transportasi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatis yuridis, bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di transportasi umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang nomor 13 tahun 2006 jo UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bentuk ketentuan untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi korban, namun efektivitasnya bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, penyedia layanan transportasi, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan sosialisasi yang berkelanjutan, transportasi umum yang aman dan bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.

References

Alian, Andhika Crisna, Adie Susanto, and Raya. “LEGAL PROTECTION FOR WOMEN VICTIMS OF SEXUAL Artikel” 6, no. September (2024): 134–50.

Amalia, Mia, et al. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Ardianoor, Ferry. “Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia.”

Arsyad, Azman, Ibtisam Ibtisam, and Mulham Jaki Asti. “Konsep Ihtiyāṭ Imam Syafi’i Terhadap Anjuran Menutup Aurat Bagi Anak-Anak; Analisis Tindakan Preventif Pelecehan Anak.” Mazahibuna 2 (2020): 255–69. https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.18193.

Arynovebryana Br. Manihuruk, Rinto Alexandro, Sundari Sundari, Kuwing Baboe, and Tonich Uda. “Dampak Kehadiran Transportasi Online Terhadap Pendapatan Pengemudi Taksi Kota Konvensional Di Kota Palangka Raya.” Edunomics Journal 3, no. 1 (2022): 11–16. https://doi.org/10.37304/ej.v3i1.3872.

Ayuningtyas K. “Survei: Pelecehan Seksual Terus Terjadi Di Ruang Publik.” Di Indonesia (2022),” 2022. https://ruangaman.com/survei2022/.

Aziz, M. F. “Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada

Baenil Huda, and Bayu Priyatna. “Penggunaan Aplikasi Content Manajement

Bali Portal News. “Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Tindakan Pelecehan Seksual,” 2019. https://baliportalnews.com/2019/11/upaya-preventif-dan- represif-terhadap-tindakan-pelecehan-seksual/ . Rabu tanggal 29 oktober 2025 pukul 09.18

BBC News. “Pelecehan Seksual Di Ruang Publik: Mayoritas Korban Berhijab, Bercelana Panjang Dan Terjadi Di Siang Bolong,” 2019. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49014401. diakses pada hari Rabu tanggal 29 oktober 2025 pukul 09.35

Catatan tahunan. “Komnas Perempuan: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan,” n.d. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan

Chen, Mei-Ling et al. “Public Perceptions of Sexual Harassment in Asian Cities.” Journal of Interpersonal Violence 35.9 (2020).

Efendi, J., & Ibrahim, J. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. 2nd ed. in Kencana, 2018.

Fu’ady, Muh Anwar. “Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi.” Psikoislamika : Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam 8, no. 2 (2011). https://doi.org/10.18860/psi.v0i0.1553.

Hamdalah, M. “Looking for Justice in the Black Cloud: Providing Justice for Victims of Sexual Harassment in Indonesia.” Semarang State Undergraduate Law and Society Review 2 (2022). https://doi.org/10.15294/lsr.v2i2.53755.

https://jakartamrt.co.id/id/node/432.

https://www.tempo.co/hukum/kai-commuter-catat-ada-57-kasus-pelecehan-seksual-di-krl-dari-januari-hingga-oktober-1175566

Jaklingko Indonesia. “Kampanye Bersama Lawan Pelecehan Seksual Di Transportasi-Umum,” 2023. https://www.jaklingkoindonesia.co.id/id/newsroom/article/info- jaklingko/58/kampanye-bersama-lawan-pelecehan-seksual-di-transportasi- umum.

Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital.” Sapientia Et Virtus 7, no. 2 (2022): 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. “KemenPPPA Dukung Gerakan Stand Up Lawan Pelecehan Seksual Di Transportasi Umum,” 2023. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDQ1Nw==.

Koalisi Ruang Publik Aman. “Survei Pelecehan Di Ruang Publik (2019),” 2019. https://ruangaman.com/survei2019/.

Kompas.com. “Masuki Tahun Ke-5, Gojek Kembali Gelar Pelatihan Komprehensif Antikekerasan Seksual Untuk Mitra Driver,” 2023. https://money.kompas.com/read/2023/10/03/192000926/masuki-tahun-ke-5- gojek-kembali-gelar-pelatihan-komprehensif-antikekerasan?page=all. .

Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media, 2018. MRT. “MRT Mudah, Aman Dan Nyaman,” 2024.

Muhtadi, Muhtadi. “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2014). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.

Nurita, Riski Febria, Laga Sugiarto. “Membangun Budaya Hukum Indonesia Di Era Globalisasi.” Jurnal Cahaya Keadilan 6, no. 1 (2018): 90. https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.878.

Pelafun, F.L. “Pelaksanan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Crimen VI, no. 3 (2017): 86–93.

Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2024.

Rahmat, Diding. “Penyuluhan Hukum Di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesia.” Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 01 (2020): 36–44. https://doi.org/10.25134/empowerment.v3i01.2684.

Rijali, Ahmad. “Analisis Data Kualitatif.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17, no. 33 (2019): 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374.

Soesilo, Galih Bagas, Muh Alfian, and Amalia Fadhila Rachmawati. “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Moda Transportasi Umum Konvensional.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 1, no. 2 (2021): 145–54. https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4668.

Turiman, Turiman. "Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma" Thawaf"." Jurnal Hukum Progresif (2010): 1-72.

Victoria, Londa Gabriella. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Sebagai Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Crimen VIII, no. 2 (2019): 5–24.

Wahyu Adam Hukum Online. “Perlu Regulasi Pencegahan Perilaku Asusila Di Transportasi Publik (2022),” 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlu-regulasi-pencegahan-perilaku-asusila-di-transportasi-publik- lt62d90e2c0beb8/?page=all. di akses pada hari sabtu 1 november 2025 pukul 15.36

Wicaksono, Indra. “Membumikan Pancasila Arti Penting Menegakkan Ham Sebagai Tameng Toleransi Keberagaman.” Lex Scientia Law Review 2, no. 2 (2018): 169–76. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27590.

Yayasan Pulih. “Mengenali Kekerasan Seksual,” 2022. https://yayasanpulih.org/2017/06/mengenali-kekerasanseksual/.

Zahirah, Utami, Nunung Nurwati, and Hetty Krisnani. “Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2019): 10. https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.21793.

Zidan Andilesmana .Kompasiana.com. “Transjakarta Dan Kampanye ‘Stop Pelecehan Seksual,’” 2024. https://www.kompasiana.com/jidannandalesmana3079/6599580f12d50f4f7227

Zulianto, Agus, Kuswanto Nurhadi, and Erma Fitria Rini. “Hubungan Persepsi Pengunjung Terhadap Kualitas Transportasi Umum Dengan Pemilihan Moda Transportasi Umum Di Kawasan Wisata Budaya Kota Surakarta.” Desa-Kota

Downloads

Published

2026-02-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transportasi Umum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2026). Synergy: Journal of Collaborative Sciences , 2(1), 66-80. https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.149

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.