Penyalahgunaan Diskresi Dalam Pengambilan Keputusan Administrasi: Studi Terhadap Izin Tambang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Bagus Aprija Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Muhammad Farrel Kasyfillah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Novaldi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Yosanto Mulia Naibaho Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/synergy.v1i1.70

Keywords:

Diskresi, Izin Usaha Tambang, UU Cipta Kerja

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penyalahgunaan diskresi dalam pengambilan keputusan administrasi, khususnya dalam konteks penerbitan izin usaha tambang pasca berlakunya UndangUndang Cipta Kerja. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap berbagai regulasi dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi kecenderungan penyimpangan wewenang diskresi oleh pejabat administrasi yang berimplikasi pada pelanggaran prinsip-prinsip good governance dan hukum administrasi negara. UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menyederhanakan perizinan ternyata membuka ruang abu-abu dalam pelaksanaan diskresi yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah, minimnya transparansi, serta kurangnya akuntabilitas dalam proses penerbitan izin tambang menjadi faktor kunci penyalahgunaan diskresi. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan dan kejelasan batasan diskresi dalam kebijakan publik, agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

References

Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135-150.1.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara.

Desiana, A. (2013). Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 43224.Penyelenggaraan, Pelayanan Publik., 2(4).

Endang, M. I. A. (2018). Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan/Discretion and Responsbility of Government Officials Based on Law of State Administration. Jurnal Hukum Peratun, 1(2), 223-244.Farhan, A. (2023). Perlindungan Atas Masyarakat Adat Terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dalam Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.638

Gumilang, B. M., Oktariani, S., & Suswinda, T. (2022). Analisis Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan berdasarkan prinsip Sustainable Development Goals. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(11), 871-891.Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Lie, M. B. (2022). Sistem Perizinan Berbasis Risiko: Sebuah Perbandingan Antara Negara Australia dan Negara Indonesia. JAPHTN-HAN, 1(2), 169-185.Lita, H. N., & Nasution, F. U. (2013). Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Di Wilayah Pertambangan. 10.

Maftukhan, A. H. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Kolusi oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kadaluarsa. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 9071-9088.

Manan, H. B. (1998). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara.

Maulana, M. A. Implikasi Sentralisasi Perizinan Tambang Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja erhadap Kewenangan Daerah.

Meima, M. (2021). Pembentukan Undang Undang Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Otonomi Daerah. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(4), 1-13..

Muin, F. (2018). Diskresi Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tanjungpura Law Journal, 2(2), 151-165.

Nashir, M. A. N. A. (2024). Pudarnya Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Perizinan atas Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 2(01), 84-95. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01. 178

Nasrizal, N., Khaidir, A., & Syamsir, S. (2019). Dari Good Governance Ke Sound Governance: Reformasi Prinsip Dan Regulasi Pelayanan Publik Di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lima Puluh Kota. JURNAL Public Administration, Business and Rural Develoment Planning, 1(2), 1-22.

PEMERINTAHAN. SASI, 17(2), 1. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i2.349 Ridwan, H. (2006). Hukum Administrasi Negara. RajaGrafindo Persada.

Samad, R. P., Wahid, A. Y., & Halim, H. (2021). Urgensi partisipasi masyarakat terhadap izin usaha pertambangan pasir. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 143-162.

SUCIPTA, P. R. (2018). Analisis Penerapan Diskresi Dalam Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dihubungkan Dengan UU Pilkada JO UU Administrasi Pemerintahan/Analisis of The Application of Discretion in Filling in The Position Deputy Governor of Riau Islands Provins is Linked to Regional Alaction Act and Government Adminisstration Act. Jurnal Hukum Peratun, 1(2), 203-222.

Taufik, M., & Wiratman, A. (2025). Kebijakan Publik dalam Perspektif Hukum: Studi Kasus Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan Metode Studi Dokumen. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 731-749.Mustamu, J. (2011). DISKRESI DAN TANGGUNGJAWAB ADMINISTRASI

Wasiska, A. (2025). Analisis Kebijakan Hukum Tentang Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Diberikan Kepada Organisasi Masyarakat (Ormas). Jurnal Darma Agung, 33(1), 302-316.

Downloads

Published

2025-07-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penyalahgunaan Diskresi Dalam Pengambilan Keputusan Administrasi: Studi Terhadap Izin Tambang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. (2025). Synergy: Journal of Collaborative Sciences , 1(1), 115-129. https://doi.org/10.69836/synergy.v1i1.70