Legal Perspectives on the Use of AI in Business Decision-Making in the Digital Age

Authors

  • Raine Graciea Firdaus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Muhamad Miftahulloh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Muhamad Ridho Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Hana Nailah Abiliah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Frilla Erita Foessy Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Najma El Ulya Rahmania Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Muhammad Fauzi Rais Lutfi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.223

Keywords:

Artificial Intelligence, legal liability, ITE Law, algorithmic accountability, business governance

Abstract

The integration of artificial intelligence (AI) into business decision-making processes has significantly transformed corporate operations while simultaneously raising complex legal issues, particularly concerning liability for decisions generated autonomously by algorithmic systems. This study analyzes the legal position of artificial intelligence within Indonesia’s regulatory framework and evaluates the extent to which the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law) can serve as a legal basis for accountability when AI-generated decisions result in losses. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research examines the classification of AI as an electronic agent and its implications for determining business liability. The analysis demonstrates that, under Indonesian positive law, AI has not yet been recognized as an independent legal subject, resulting in legal responsibility remaining with developers, operators, or business entities that deploy AI systems. Nevertheless, the absence of specific and comprehensive AI regulations creates legal uncertainty, particularly in light of AI’s autonomous operation and opaque decision-making mechanisms. This study concludes that although the ITE Law provides an initial normative foundation for regulating AI-related accountability, it remains insufficient to address the legal complexity, ethical concerns, and risks inherent in AI-driven business decision-making.

Author Biographies

  • Raine Graciea Firdaus, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Raine Graciea Firdaus lahir di kota Cilegon pada tanggal 21 April 2006, saya adalah anak kedua dari empat bersaudara. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di jurusan Hukum semester 3. Saya berharap dengan menempuh pendidikan di bidang hukum ini, saya dapat menjadi seorang pekerja profesional di bidang hukum di masa yang mendatang.

  • Muhamad Miftahulloh, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Muhamad Miftahulloh  lahir di Cilegon pada tanggal 29 Mei 2006, saya adalah anak terakhir dari dua bersaudara dan saat ini saya sedang menempuh Pendidikan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di jurusan Hukum semester 3, saya berharap dengan saya menempuh Pendidikan di sini bisa mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan saya dalam menjadi seorang professional di bidang hukum.

  • Muhamad Ridho, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Muhamad Ridho lahir di Pandeglang pada tanggal 28 Agustus 2006, saya adalah anak ketiga dari

    empat bersaudara dan saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di jurusan Ilmu Hukum semester 3, Saya memilih pendidikan ini sebagai sarana untuk memperluas wawasan akademis dan meningkatkan keahlian praktis, dengan cita-cita menjadi profesional hukum yang kompeten dan mampu mengimplementasikan ilmu hukum ini secara nyata demi kemaslahatan masyarakat.

  • Hana Nailah Abiliah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Hana Nailah Abiliah, lahir di Tangerang pada tanggal 31 Mei 2006. Ia merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Saat ini, penulis sedang menempuh pendidikan pada Program Studi Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan berada di semester 3. Penulis memiliki harapan bahwa melalui pendidikan yang dijalani, ia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan serta keterampilan untuk menjadi seorang profesional di bidang hukum.

  • Frilla Erita Foessy, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Frilla Erita Foessy, lahir di Tulungagung pada tanggal 05 Maret 2005. Ia merupakan terakhir dari empat bersaudara. Saat ini, penulis sedang menempuh pendidikan pada Program Studi Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan berada di semester 3. Penulis memiliki harapan bahwa apa yang dicita-citakan tercapai, dan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan serta keterampilan untuk menjadi seorang profesional dan kompeten di bidang hukum.

  • Najma El Ulya Rahmania, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Najma El - Ulya Rahmania, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2006. Ia merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Saat ini, penulis sedang menempuh pendidikan pada Program Studi Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan berada di semester 3. Penulis memiliki harapan bahwa melalui pendidikan yang dijalani, ia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan serta keterampilan untuk menjadi seorang profesional di bidang hukum.

  • Muhammad Fauzi Rais Lutfi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Muhammad Fauzi Rais Lutfi, S.H., M.H. adalah dosen dan akademisi di Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). Beliau menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia (UI). Fokus penelitian dan keahliannya meliputi bidang Hukum Perdata, Hukum Ekonomi, serta Persaingan Usaha. Selain aktif dalam kegiatan belajar mengajar, beliau juga produktif dalam mempublikasikan karya ilmiah yang berfokus pada dinamika hukum kontemporer dan literasi digital di Indonesia.

References

Agustian, R. A., & Manik, J. D. N. (2021). Tindak Pidana Informasi Elektronik Dalam Kerangka Hukum Positif. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(1), 1–16. https://journal.ubb.ac.id/index.php/progresif

Amira, B. (2023). Pemanfaatan AI. JURMA: Jurnal Riset Manajemen, 1(4), 362–371.

Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484

Binus Graduate Program. (2022). Sejarah Singkat tentang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). https://graduate.binus.ac.id/2022/05/02/sejarah-singkat-tentang-kecerdasan-buatan-artificial-intelligence/

Chrisjanto, E., & Luhukay, R. S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA. Jurnal Legal Reasoning, 7(2), 224–248. https://doi.org/10.35814/jlr.v7i2.8277

Ferdiansyah, A., Wahyono, B. A. W., Harahap, A., Gustian, E., & Zaidan, D. (2025). Pengaruh Penerapan Undang-Undang ITE Terhadap Tingkat Kejahatan Siber Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik (JKHKP), 2(2), 924–930. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp

Kohar, A., Fawait, A. B., Hendratri, B. G., Huda, S. A., Darmun, D., & Wartono, T. (2025). PEMANFAATAN KECERDASAN BUATAN DALAM MENINGKATKAN EFISIENSI BISNIS DAN KEPUTUSAN MANAJERIAL. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(2), 4975–4880. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.45729

Kusumastuti, D., & Ishwara, A. S. S. (2023). Kedudukan Hukum Memorandum of Understanding (MOU) Digital: Implikasi dan Orientasi dalam Perspektif Hukum Inklusif. Dora, 7(2), 148–159. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/dora

Mardayanti, I., Arfah, Y., & Arseto, D. D. (2024). Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Serta Implikasinya Terhadap Etika dan Keamanan. Community Services Progress, 3(1), 1–10. https://www.journal.stie-binakarya.ac.id/index.php/csp

Muhaimin, H. M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Niksen Manalu, Pristika Handayani, & Emy Hajar Abra. (2025). Hukum Perjanjian dalam Integrasi Kecerdasan Buatan Dan Perlindungan Data di Era Bisnis Digital. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 978–990. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11999

Perkembangan AI 2025: Tren, Dampak, dan Masa Depan Teknologi AI - berijalan. (2025). Diambil 5 Januari 2026, dari https://berijalan.co.id/article-detail/perkembangan-ai-2025-tren-dampak-dan-masa-depan-teknologi-ai

Pradana, A. E., Herawati, A. R., Dwimawanti, I. H., & Maesaroh. (2024). Tantangan Kecerdasan Buatan Dalam Implikasi Kebijakan Pemerintah di Indonesia: Studi Literatur. Jurnal Good Governance, 20(1), 51–68. https://jurnal.stialam.ac.id/index.php/

Pranindya, K. R. A. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan Penyebaran Data Pribadi Melalui Barcode Ditinjau dari UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang (UU PDP). Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 123–135. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i3.957

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Samita, G. R., Wisesa, W., Setiawan, E. D., K, I. R., & Hidayat, R. (2025). Integrasi Artificial Intelligence dan Teori Bounded Rationality dalam Mengatasi Ketidakpastian Pengambilan Keputusan Bisnis di Era Big Data. Jurnal Bisnis dan Komunikasi Digital, 2(2), 1–12. https://journal.pubmedia.id/index.php/jbkd

Sari, R. P. (2024). 7 Perusahaan Besar Menggantikan Manusia dengan Robot AI! https://www.cloudcomputing.id/berita/7-perusahaan-gunakan-ai

Senjaya, M. (2023). Application of Criminal Law To Utilization Artificial Intelligence in Indonesia. International Journal of Social Science, 3(4), 415–422. https://doi.org/10.53625/ijss.v3i4.6990

Simbolon, Y. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP ARTIFICIAL INTELLIGENCE YANG MENIMBULKAN KERUGIAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA. Veritas et Justitia, 9(1), 246–273. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6037

Sri Wulandari, Y. (2025). KECERDASAN BUATAN DAN PERLINDUNGAN DATA: ANALISIS REGULASI YANG ADIL UNTUK SISTEM HUKUM INDONESIA. The Juris, 9(1), 24–31. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1518

Suarjana, I. W. (2025). Etika Bisnis dan Perlindungan Konsumen dalam Algoritma Rekomendasi Marketplace: Studi Kritis Atas Keberpihakan Sistem AI. Journal Scientific of Mandalika (JSM), 6(8), 1–10. http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jomla

Wahyudi, B. R. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3436–3451. https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Downloads

Published

2026-01-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Legal Perspectives on the Use of AI in Business Decision-Making in the Digital Age. (2026). Synergy: Journal of Collaborative Sciences , 2(1), 31-48. https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.223

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.