Diskresi Pemerintahan dalam Situasi Darurat dan Potensinya terhadap Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Keywords:
Diskresi, AUPB, Keadaan darurat, Akuntabilitas, Penyalahgunaan wewenangAbstract
Dalam kondisi darurat, pemerintah kerap memanfaatkan diskresi untuk mengambil keputusan secara cepat ketika ketentuan hukum tidak memberikan arahan yang memadai. Namun, praktik ini berisiko bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum penggunaan diskresi dalam keadaan darurat, mengungkap potensi pelanggaran terhadap AUPB, serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang ada guna mencegah penyimpangan kekuasaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum, melalui telaah literatur, regulasi, dan doktrin yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun diskresi diperlukan sebagai bentuk keluwesan dalam penyelenggaraan pemerintahan, lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menekankan pentingnya peran lembaga pengawasan seperti Lembaga Yudisial, Legislatif, Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta keterlibatan masyarakat untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Rekomendasi yang disampaikan mencakup penyusunan standar operasional prosedur, peningkatan kompetensi pejabat publik, dan penguatan mekanisme akuntabilitas guna menekan risiko pelanggaran terhadap AUPB.
References
Arifin, F., & Ramdhani, H. T. (2025). Rekonseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nasional. Proceeding APHTN-HAN, 115–148. https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/76
Ibrahim, A. S., & Idris. (2025). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan: Tinjauan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Rectum, 7(1), 116–125. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/rectum/article/view/1234
Martanti, R. (2020). Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/11296/penyalahgunaan-wewenang-ditinjau-dari-hukum-administrasi-negara.html
Muhjad, M. H. (2015). Komentar Terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yogyakata: Genta Publishing. https://repo-dosen.ulm.ac.id/bitstream/handle/123456789/28752/Buku
Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, & Purbawati, C. Y. (2018). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
Tim JDIH Pusat BPK. (2017). Wewenang dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. https://ntt.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/01/1.-tulisan-hukum-2017_penyalahgunaan-wewenang-release.pdf
Hendrikus Deo Peso, & Edi Pranoto. (2022). Fungsi Pengawasan OmbudsmanTerhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Justitia, K. (2025, Mei 5). Paradoks Diskresi dalam Negara Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Mekanisme Pengawasan dalam Pemberian Izin Publik.
Ketut Suardita, & Putu Andika Pratama. (2022). Diskresi Pemerintah Dalam Kedaruratan Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19.
M. Ikbar Andi Endang. (2018). Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintahan Menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
Maya Septiani. (2020, Agustus 31). Diskresi dalam Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--diskresi-dalam-penyelenggaraan-pelayanan-publik?utm_source=perplexity
Nazwa, R., Zhafira, A., Hamdah, A., Wardani, M., Muhajir, A., Hafidzi, A., Yani NoKm, J. A., Bunga, K., Banjarmasin Tim, K., Banjarmasin, K., & Selatan, K. (2024). Peran Lembaga Legislatif dalam Mengawal Demokrasi di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara. 2, 24–29. https://doi.org/10.62383/sosial.v2i1.1128
Philipus M. Hadjon. (2017). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia . Gadjah Mada university Press.
Sari, J. A., Ismowati, M., Sukmawati, N., & Arma, N. A. (2022). Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. http://ojs.uma.ac.id/index.php/publikauma
Arifin, F. (2020). Rekonseptualisasi diskresi perspektif hukum administrasi negara: Analisis kritis terhadap implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nasional. Jurnal Penelitian Hukum, 4(1). https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3867
Hadjon, P. M. (2010). Hukum administrasi dan good governance. Universitas Trisakti. https://repository.trisakti.ac.id/usulan/detail/hukum-administrasi-dan-good-governance-9786025118043
Ibrahim, A. S., & Idris. (2025). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan: Tinjauan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Rectum, 7(1), 116–125. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/rectum/article/view/1234
Indroharto. (2016). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan. https://www.pustakasinarharapan.com/buku/usaha-memahami-undang-undang-tentang-peradilan-tata-usaha-negara
Marbun, S. F. (2011). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. FH UII Press. https://press.uii.ac.id/katalog/peradilan-administrasi-negara-dan-upaya-administratif-di-indonesia
Nurhasanah, S. (2022). Implikasi hukum diskresi pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam: Perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Konstitusi, 19(1), 76–94. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2031
Prasetyo, B. (2022). Emergency powers dan diskresi pemerintah: Studi komparatif pengalaman Indonesia dan negara-negara ASEAN. Indonesian Journal of Public Administration, 6(3), 145–162. https://doi.org/10.21776/ub.ijpa.2022.006.03.08
Rahmawati, L., & Gunawan, H. (2023). Mekanisme pengawasan diskresi dalam keadaan darurat: Analisis terhadap peran lembaga pengawas internal dan eksternal. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 10(4), 234–251. https://journal.unpar.ac.id/index.php/jiap/article/view/4567
Ridwan, H. R. (2014). Hukum administrasi negara (Revisi, Ed.). Raja Grafindo Persada. https://rajagrafindo.co.id/produk/hukum-administrasi-negara/
Wijayanti, A., & Sari, D. P. (2021). Diskresi dalam situasi darurat: Analisis rechtmatigheid vs doelmatigheid dalam penanganan pandemi COVID-19. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(2), 89–105. https://ejournal.unair.ac.id/JHAN/article/view/22456
Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135–150. https://doi.org/10.35586/jyur.v2i1.165
Diamantina, A. (2019). Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Media Bhakti. https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.40
Djatmiati, T. S. (2000). Prinsip Izin Usaha Industri Di Indonesia. Program Pascasarjana Universitas Airlangga. https://repository.unair.ac.id/
Endang, M. I. A. (2018). Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan/Discretion and Responsibility of Government Officials Based on Law of State Administration. Jurnal Hukum Peratun, 1(2), 223–244. https://doi.org/10.25216/peratun.122018.223-244
Hadi, I. G. A. A., & Apsari, G. A. (2017). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Tindakan Diskresi Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kertha Patrika, 39(01), 33–46. https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i01.p03
Ridwan, H. R. (2013). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada. https://rajagrafindo.co.id/produk/hukum-administrasi-negara/
Tim Penulis APHTN-HAN. (2025). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, PT RajaGrafindo Persada. https://aphtnhan.id/assets/images/HAKI - Hukum Administrasi Negara - APHTN-HAN.pdf
Yulius, Y., & Susilo, A. B. (2019). Diskresi pemerintahan dalam dimensi hukum: Suatu kajian normatif, praktis, teoritis, dan filosofis. AURA CV. Anugrah Utama Raharja. https://doc-pak.undip.ac.id/id/eprint/25564/1/Diskresi.pdf