Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi dalam Menekan Penumpukan Perkara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.69836/synergy.v2i2.254Keywords:
Mediasi, Penumpukan Perkara Perdata, Itikad BaikAbstract
Artikel ini mengkaji efektivitas mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik serta implikasi hukum bagi para pihak yang tidak beriktikad baik dalam pelaksanaannya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis diarahkan pada hubungan antara PERMA Nomor 3 Tahun 2022, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2022 memperkuat kapasitas mediasi di pengadilan dengan memperluas akses melalui sarana elektronik, mengurangi hambatan prosedural, dan mendukung efisiensi peradilan. Meskipun demikian, efektivitasnya dalam menekan penumpukan perkara perdata masih bersifat kondisional karena bergantung pada ketersediaan infrastruktur digital, kapasitas mediator, kesiapan para pihak dan kuasa hukum, serta budaya damai di lingkungan pengadilan. Di samping itu, implikasi hukum bagi pihak yang tidak beriktikad baik tetap penting karena keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh desain prosedur, melainkan juga oleh kesungguhan partisipasi para pihak. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi elektronik merupakan instrumen penting pembaruan manajemen perkara, tetapi daya tekannya terhadap backlog perkara hanya akan optimal apabila pelaksanaannya terintegrasi, diawasi, dan didukung penerapan sanksi serta insentif prosedural secara konsisten.
References
Abduh, M. (2025). MEDIASI ELEKTRONIK SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA DI ERA DIGITAL (TINJAUAN ATAS PERMA No. 3 TAHUN 2022). Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 27–46. https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.442
Alvan, M., Fata, M., Langsa, I., Firdaus, M., & Langsa, I. (2026). Electronic Mediation from the Perspective of Islamic Law : A Comparison between Aceh and Medan. AJIL : Aceh Journal of Islamic Law, 2(2), 17–35. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/ajil/article/view/12500
Ardhira, A. Y., & Anand, G. (2018). Itikad Baik Dalam Proses Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan. Media Iuris, 1(2), 200. https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8821
Ashady, S. (2024). 1) , 2) , 3), 4). 8, 13–29.
Hapsari, L., & Setiyawan, A. (2023). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(3), 436–454. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i3.31365.
Hendri Saputra. (2025). Analisis hukum putusan hakim tentang pembeli beritikad baik ( [Universitas Malikussaleh]. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/13605/
Ilyasa, M. R. A., Nadiyya, A., & Indraswara, D. (2021). Raden Muhammad Arvy Ilyasa, Ahsana Nadiyya, Dede Indraswara Penal Policy: Quo Vadis Pengaturan Persidangan Perkara Pidana Secara Online di Masa Pandemi Covid-19 723. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 722–741. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.108
Majid, S., Al Hasan, F. A., Candra, M., & Saleh, A. I. (2024). Effectiveness of Dispute Resolution in Religious Courts Through Mediation by Non-Judge Mediators Within Banten. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(2), 251. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.251-274
Maria Rosalina. (2023). Pelaksanaan Mediasi Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 (Suatu Perbandingan). Jurnal Hukum Kaidah, 22(3), 384–389. https://doi.org/10.30743/jhk.v22i3.6979.
Munira, Hasan, & Abbas, R. Y. (2025). Menakar Efektivitas Mediasi Elektronik di Pengadilan: Solusi atau Tantangan Baru? Journal Of Social Science Research Volume, 5(2), 2867–2875. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18741
Pengadilan Agama Pekalongan, Anggreini Gema Dzikrillah, & Latifiani, D. (2025). Implementation of Supreme Court Regulation Number 3 of 2022 Concerning Electronic Court Mediation at the Pekalongan Religious Court Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di. 5(1), 842–867.
Prima, M. K., & Sulistyaningrum, H. P. (2025). Asas Itikad Baik Dalam Memorandum of Understanding: Tinjauan Terhadap Hukum Perjanjian Di Indonesia. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(1), 85–96. https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i1.4814
Raisa, D., & Sahardjo. (2024). Mediabilitas Perkara Perdata Di Pengadilan: Studi Identifikasi Faktor-Faktor Keberhasilan Mediasi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(1). https://doi.org/10.25216/jhp.13.1.2024.45-68.
Rosalina, M., & Zulfikar, A. Z. (2024). The Implementation of the Republic of Indonesian Supreme Court Regulation Number 3 of 2022 Concerning Electronic Mediation in Court: A Case Study. Qubahan Academic Journal, 4(1), 310–320. https://doi.org/10.48161/qaj.v4n1a206
Rusli, T., & Ramadhan, S. (2026). The Cancellation of a Plaintiff ’ s Lawsuit Due to Bad Faith in Mediation ( A Study of Decision Number : 103 / Pdt . G / 2023 / PN Tjk ). TOFEDU: The Future of Education Journal, 5(1), 641–650. https://doi.org/10.61445/tofedu.v5i1.1541
Satria Kusuma. (2025). Sepanjang Tahun 2025, Ma Selesaikan Ribuan Perkara Melalui Mediasi Hingga Keadilan Restoratif. Mahkamah Agung.Go.Id. https://mahkamahagung.go.id/id/berita/7168/sepanjang-tahun-2025-ma-selesaikan-ribuan-perkara-melalui-mediasi-hingga-keadilan-restoratif
Universitas Pakuan. (2025). PERAN MEDIASI DALAM MENGURANGI BEBAN PERKARA PERDATA. 12(3), 526–535.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Synergy: Journal of Collaborative Sciences

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
