Perjuangan Pengembalian Perampasan Hak Tanah Adat Padumaan-Sipituhuta : Konflik Agraria PT. Toba Pulp Lestari Vs Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.69836/synergy.v2i2.317Keywords:
Konflik Argaria, Perampasan lahan, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, Aktor Kebijakan Publik, SWOT, Power-Interetst Grid, Kebijakan Publik, Konflik KebijakanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya konflik agraria akibat ekspansi industri berbasis lahan dan praktik perampasan tanah (land grabbing) yang mengancam ruang hidup serta hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Salah satu kasus yang berlangsung panjang terjadi antara Masyarakat Adat Padumaan-Sipituhuta dan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, di mana 5.172 hektare wilayah adat dan hutan kemenyan (Tombak Haminjon) dimasukkan ke dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tanpa persetujuan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika konflik agraria tersebut dalam perspektif ekonomi politik pembangunan serta merumuskan strategi penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan melalui analisis dokumen, pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping), Power-Interest Grid, analisis SWOT, dan analisis skenario kolaboratif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan relasi kekuasaan antaraktor. Pemerintah Pusat dan PT. TPL menempati kuadran Players (High Power-High Interest) dengan kontrol atas regulasi, kewenangan politik, dan modal ekonomi. Sebaliknya, Masyarakat Adat Padumaan-Sipituhuta berada pada posisi Subject (Low Power-High Interest) yang memiliki ketergantungan serta kepentingan hidup yang sangat tinggi terhadap wilayah adat namun memiliki kapasitas hukum, politik, dan kelembagaan yang terbatas. Sementara itu, NGO (AMAN) dan Pemerintah Daerah berada pada posisi Middle Interest-Middle Power, serta Kepolisian Daerah sebagai Context Setter. Penyelesaian konflik agraria tidak dapat dicapai hanya melalui jalur hukum sektoral atau litigasi semata. Penguatan posisi tawar masyarakat adat memerlukan strategi skenario kolaboratif multipihak yang mengintegrasikan advokasi berbasis bukti oleh NGO dan akademisi, fasilitasi legal-administratif oleh Pemerintah Daerah, serta kemauan politik Pemerintah Pusat untuk mereformasi kebijakan dan mengakui hak-hak ulayat guna mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
References
Alden Wily, L. (2012). Looking back to see forward: The legal niceties of land theft in land rushes. In Journal of Peasant Studies (Vol. 39, Issues 3-4, pp. 751-775). Routledge. https://doi.org/10.1080/03066150.2012.674033
Borras, S. M., & Franco, J. C. (2012). Global land grabbing and trajectories of Agrarian change: A preliminary analysis. Journal of Agrarian Change, 12(1), 34-59. https://doi.org/10.1111/j.1471-0366.2011.00339.x
Borras, S. M., Hall, R., Scoones, I., White, B., & Wolford, W. (2011). Towards a better understanding of global land grabbing: An editorial introduction. Journal of Peasant Studies, 38(2), 209-216. https://doi.org/10.1080/03066150.2011.559005
Bryson, J. (2003). What To Do When Stakeholders Matter: A Guide To Stakeholder Identification and Analysis Techniques. National Public Management Research The Georgetown University. National Public Management Research The Georgetown University, 6(1), 21-53.
Caouette, D., & Turner, S. (2009). Agrarian angst and rural resistance in contemporary Southeast Asia. In Agrarian Angst and Rural Resistance in Contemporary Southeast Asia (Vol. 4). Routledge London. https://doi.org/10.4324/9780203874943
Dubois, V. (2018). The fields of policy-making. The Palgrave Handbook of Political Economy, 29-51.
Freddy, R. (2016). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis, 19. 13. In Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Hub, H. (2022). PT Toba Pulp Lestari dan Pelanggaran Hukum-HAM yang Dilakukannya. https://www.youtube.com/watch?v=f3SccnVoDp8
Peters, P. E. (2004). Inequality and social conflict over land in Africa. Journal of Agrarian Change, 4(3), 269-314. https://doi.org/10.1111/j.1471-0366.2004.00080.x
Purnamasari, S. (2024). Jejak Konflik Perampasan Tanah Masyarakat Adat di Rezim Jokowi. Ind Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/sherlina-purnamasari/jejak-konflik-perampasan-tanah-masyarakat-adat-di-rezim-jokowi
Reed, M. S., Graves, A., Dandy, N., Posthumus, H., Hubacek, K., Morris, J., Prell, C., Quinn, C. H., & Stringer, L. C. (2009). Who’s in and why? A typology of stakeholder analysis methods for natural resource management. Journal of Environmental Management, 90(5), 1933-1949. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2009.01.001
Risky Surya Pratama, M., Ayu Lestari, A., & Intan Katari, R. (2022). Pemenuhan Hak Bagi Masyarakat Adat Oleh Negara Di Bidang Hutan Adat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 189-210. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art9
Siagian, S., & Harahap, T. (2016). Pandumaan dan sipituhuta vs TPL di Sumatera Utara: tangis kemenyan, amarah perempuan. Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya Di Kawasan Hutan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Silalahi, M. D. (2015). Gerakan Kolektif Masyarakat Adat Batak Toba Memperjuangkan Pengakuan Eksistensi dan Hak-hak Adat Studi di Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Universitas Gadjah Mada. http://etd.repository.ugm.ac.id.
Sinurat, L. P. (2019). Hak Atas Tanah Adat: Gerakan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipatuhuta Selama Era Reformas. Al Qalam, 25(3), 485-498.
Steinebach, S. (2017). Farmers and Pawns: The Role of Migrants in Agrarian Conflicts and Rural Resistance in Sumatra, Indonesia. Asia Pacific Journal of Anthropology, 18(3), 228-245. https://doi.org/10.1080/14442213.2017.1304443
Stephens, P. (2011). The global land grab: an analysis of extant governance institutions. International Affairs Review, 20(1), 1-21. http://www.iar-gwu.org/node/336
Thompson, B. R. (2012). Stakeholder Analysis: Winning support for your projects. MindTools, 1-4. http://www.mindtools.com/pages/article/newPPM_07.htm
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Synergy: Journal of Collaborative Sciences

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
