Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi dalam Menekan Penumpukan Perkara Perdata

Authors

  • Anne Ryoga Putri Gandakusumah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Sabrina Muntazah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Anggi Sri Haryati Simarmata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/synergy.v2i2.254

Keywords:

Mediasi, Penumpukan Perkara Perdata, Itikad Baik

Abstract

Artikel ini mengkaji efektivitas mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik serta implikasi hukum bagi para pihak yang tidak beriktikad baik dalam pelaksanaannya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis diarahkan pada hubungan antara PERMA Nomor 3 Tahun 2022, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2022 memperkuat kapasitas mediasi di pengadilan dengan memperluas akses melalui sarana elektronik, mengurangi hambatan prosedural, dan mendukung efisiensi peradilan. Meskipun demikian, efektivitasnya dalam menekan penumpukan perkara perdata masih bersifat kondisional karena bergantung pada ketersediaan infrastruktur digital, kapasitas mediator, kesiapan para pihak dan kuasa hukum, serta budaya damai di lingkungan pengadilan. Di samping itu, implikasi hukum bagi pihak yang tidak beriktikad baik tetap penting karena keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh desain prosedur, melainkan juga oleh kesungguhan partisipasi para pihak. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi elektronik merupakan instrumen penting pembaruan manajemen perkara, tetapi daya tekannya terhadap backlog perkara hanya akan optimal apabila pelaksanaannya terintegrasi, diawasi, dan didukung penerapan sanksi serta insentif prosedural secara konsisten.

Author Biographies

  • Anne Ryoga Putri Gandakusumah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Anne Ryoga Putri Gandakusumah adalah mahasiwa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Ia memiliki ketertarikan pada bidang hukum perdata, khususnya dalam praktik dan peran notaris dalam sistem hukum Indonesia. Ia menekankan pentingnya integritas, kepastian hukum, serta profesionalisme notaris sebagai pilar utama dalam mendukung transaksi perdata dan perlindungan hak masyarakat. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi dan kepanitiaan, yang mengasah keterampilan kepemimpinan, keterampilan sosial, dan managemen acara.

  • Sabrina Muntazah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Sabrina Muntazah adalah mahasiswi Fakultas Hukum dengan spesialisasi Hukum Perdata yang berfokus pada isu ketenagakerjaan dan pertanahan. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang akuntansi, Sabrina memadukan ketelitian analitis dengan pemahaman hukum yang komprehensif. Ia berdedikasi untuk mendalami kompleksitas hubungan industrial dan tata kelola agraria, dengan aspirasi utama untuk membangun karier profesional sebagai Legal Officer yang tangguh dan mampu memberikan solusi hukum yang tepat, berkeadilan, serta berdampak positif bagi masyarakat maupun perusahaan.

     

References

Abduh, M. (2025). MEDIASI ELEKTRONIK SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA DI ERA DIGITAL (TINJAUAN ATAS PERMA No. 3 TAHUN 2022). Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 27–46. https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.442

Alvan, M., Fata, M., Langsa, I., Firdaus, M., & Langsa, I. (2026). Electronic Mediation from the Perspective of Islamic Law : A Comparison between Aceh and Medan. AJIL : Aceh Journal of Islamic Law, 2(2), 17–35. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/ajil/article/view/12500

Ardhira, A. Y., & Anand, G. (2018). Itikad Baik Dalam Proses Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan. Media Iuris, 1(2), 200. https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8821

Ashady, S. (2024). 1) , 2) , 3), 4). 8, 13–29.

Hapsari, L., & Setiyawan, A. (2023). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(3), 436–454. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i3.31365.

Hendri Saputra. (2025). Analisis hukum putusan hakim tentang pembeli beritikad baik ( [Universitas Malikussaleh]. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/13605/

Ilyasa, M. R. A., Nadiyya, A., & Indraswara, D. (2021). Raden Muhammad Arvy Ilyasa, Ahsana Nadiyya, Dede Indraswara Penal Policy: Quo Vadis Pengaturan Persidangan Perkara Pidana Secara Online di Masa Pandemi Covid-19 723. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 722–741. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.108

Majid, S., Al Hasan, F. A., Candra, M., & Saleh, A. I. (2024). Effectiveness of Dispute Resolution in Religious Courts Through Mediation by Non-Judge Mediators Within Banten. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(2), 251. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.251-274

Maria Rosalina. (2023). Pelaksanaan Mediasi Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 (Suatu Perbandingan). Jurnal Hukum Kaidah, 22(3), 384–389. https://doi.org/10.30743/jhk.v22i3.6979.

Munira, Hasan, & Abbas, R. Y. (2025). Menakar Efektivitas Mediasi Elektronik di Pengadilan: Solusi atau Tantangan Baru? Journal Of Social Science Research Volume, 5(2), 2867–2875. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18741

Pengadilan Agama Pekalongan, Anggreini Gema Dzikrillah, & Latifiani, D. (2025). Implementation of Supreme Court Regulation Number 3 of 2022 Concerning Electronic Court Mediation at the Pekalongan Religious Court Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di. 5(1), 842–867.

Prima, M. K., & Sulistyaningrum, H. P. (2025). Asas Itikad Baik Dalam Memorandum of Understanding: Tinjauan Terhadap Hukum Perjanjian Di Indonesia. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(1), 85–96. https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i1.4814

Raisa, D., & Sahardjo. (2024). Mediabilitas Perkara Perdata Di Pengadilan: Studi Identifikasi Faktor-Faktor Keberhasilan Mediasi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(1). https://doi.org/10.25216/jhp.13.1.2024.45-68.

Rosalina, M., & Zulfikar, A. Z. (2024). The Implementation of the Republic of Indonesian Supreme Court Regulation Number 3 of 2022 Concerning Electronic Mediation in Court: A Case Study. Qubahan Academic Journal, 4(1), 310–320. https://doi.org/10.48161/qaj.v4n1a206

Rusli, T., & Ramadhan, S. (2026). The Cancellation of a Plaintiff ’ s Lawsuit Due to Bad Faith in Mediation ( A Study of Decision Number : 103 / Pdt . G / 2023 / PN Tjk ). TOFEDU: The Future of Education Journal, 5(1), 641–650. https://doi.org/10.61445/tofedu.v5i1.1541

Satria Kusuma. (2025). Sepanjang Tahun 2025, Ma Selesaikan Ribuan Perkara Melalui Mediasi Hingga Keadilan Restoratif. Mahkamah Agung.Go.Id. https://mahkamahagung.go.id/id/berita/7168/sepanjang-tahun-2025-ma-selesaikan-ribuan-perkara-melalui-mediasi-hingga-keadilan-restoratif

Universitas Pakuan. (2025). PERAN MEDIASI DALAM MENGURANGI BEBAN PERKARA PERDATA. 12(3), 526–535.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi dalam Menekan Penumpukan Perkara Perdata. (2026). Synergy: Journal of Collaborative Sciences , 2(2), 285-299. https://doi.org/10.69836/synergy.v2i2.254

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.