Konstitusionalitas Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional serta Kesesuaiannya dengan Prinsip-Prinsip Perkoperasian dalam Mewujudkan Pemerataan Ekonomi Desa

Authors

  • Muhammad Rifki Prayoga UIN Walisongo Semarang, Central Java, Indonesia Author
  • Nabila Okta Sofiana UIN Walisongo Semarang, Central Java, Indonesia Author
  • Shofwatul Ashfiya UIN Walisongo Semarang, Central Java, Indonesia Author
  • Akhmad Arif Khoirudin Mahkamah Agung Republik Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/ethos.v2i2.343

Keywords:

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), Proyek Strategis Nasional, otonomi desa, demokrasi ekonomi, konstitusionalitas koperasi

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi konstitusionalitas terkait dengan pembangunan dan operasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam sudut pandang hukum koperasi, otonomi desa, dan demokrasi ekonomi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan ketidakpastian hukum dalam pembentukan KDMP/KKMP melalui Instruksi Presiden yang tidak memiliki landasan hukum formal yang kuat, serta indikasi pengikisan otonomi desa dan penyimpangan dari prinsip-prinsip koperasi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku akibat pendekatan pelaksanaannya yang bersifat top-down. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, serta berbagai regulasi yang ada berkaitan dengan KDMP/KKMP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KDMP/KKMP masih menghadapi berbagai problematika, seperti pendekatan kebijakan yang bersifat top-down, potensi pengikisan otonomi desa, penggunaan dana desa yang berlebihan,  dan tata kelola koperasi yang belum optimal. Selain itu, penggunaan Instruksi Presiden sebagai dasar percepatan pembentukan KDMP/KKMP dinilai menimbulkan persoalan legalitas karena tidak memiliki daya ikat langsung terhadap masyarakat. Penelitian ini juga menemukan bahwa konsep koperasi desa yang ideal harus berorientasi pada prinsip sukarela, demokratis, partisipatif, mandiri, serta berbasis kebutuhan dan potensi lokal masyarakat desa. Dengan demikian, pengembangan KDMP/KKMP harus dilakukan secara konstitusional dan selaras dengan prinsip-prinsip koperasi guna mewujudkan pemerataan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Author Biographies

  • Muhammad Rifki Prayoga, UIN Walisongo Semarang, Central Java, Indonesia

    Muhammad Rifki Prayoga lahir  di Cirebon pada  tanggal  26  Agustus 2005. Saat  ini  saya sedang    menempuh    pendidikan    di Jurusan Ilmu Hukum Universitas  Islam Negeri Walisongo Semarang semester  6. Adapun alasan saya memilih pendidikan hukum adalah karena ingin menjadi seorang praktisi hukum yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.

  • Nabila Okta Sofiana, UIN Walisongo Semarang, Central Java, Indonesia

    Nabila Okta Sofiana  lahir di Blora pada  tanggal  21 Oktober 2005,   saya   adalah   anak   Pertama  dari dua bersaudara  dan  saat  ini  saya sedang    menempuh    pendidikan    di Universitas  Islam Negeri Walisongo Semarang di jurusan  Ilmu  Hukum  semester  6.

  • Shofwatul Ashfiya, UIN Walisongo Semarang, Central Java, Indonesia

    Shofwatul Ashfiya lahir  di Brebes pada  tanggal  24  April 2005,   saya   adalah   anak   keempat  dari empat bersaudara  dan  saat  ini  saya sedang    menempuh    pendidikan    di Universitas  Islam Negeri Walisongo Semarang di jurusan  Ilmu  Hukum  semester  6.

  • Akhmad Arif Khoirudin, Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Akhmad Arif merupakan lulusan Magister Ilmu Hukum (M.H.) dari Universitas Islam Sultan Agung (2026) dan Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Islam Negeri Walisongo (2021) yang memiliki pengalaman profesional sebagai Analis Perkara Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta pernah menjadi paralegal, konsultan hukum, penyuluh hukum keluarga, dan petugas Pos Bantuan Hukum. Selama menempuh pendidikan dan kariernya, ia memperoleh berbagai beasiswa prestisius seperti Beasiswa Indonesia Bangkit, Djarum Beasiswa Plus, dan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi, aktif dalam organisasi riset, debat, dan kepemudaan, serta menghasilkan sejumlah karya ilmiah yang berfokus pada hukum, ekonomi syariah, demokrasi, dan kebijakan publik. Prestasinya juga menonjol di tingkat nasional maupun internasional melalui berbagai kompetisi debat hukum dan konstitusi, program kepemudaan ASEAN, serta beragam pelatihan, sertifikasi, seminar, dan workshop yang memperkuat kompetensinya di bidang hukum, peradilan, kepemimpinan, antikorupsi, dan pengembangan sumber daya manusia

References

Candra, A. (2026). Koperasi Merah Putih dalam Orbit Baru Laju Ekonomi Nasional. Deliknews.Com. https://www.deliknews.com/2026/05/09/koperasi-merah-putih-dalam-orbit-baru-laju-ekonomi-nasional/

Daulay, J. (2026). Butuh 35 Ribu Posisi Manajer Koperasi Merah Putih di Kaltim, Transparansi Rekrutmen Menjadi Perhatian. Kaltim.Indeksmedia.Id. https://kaltim.indeksmedia.id/butuh-35-ribu-posisi-manajer-koperasi-merah-putih-di-kaltim-transparansi-rekrutmen-jadi-perhatian/

Dauri, Pratiwi, E., & Astuti, M. P. (2026). Penguatan Kebijakan Hukum Koperasi Merah Putih dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat Desa yang Inklusif Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN), 6(2). https://doi.org/10.54082/jupin.2326

Fadli, Z., Kasim, F. S., Suharno, Nawatmi, S., Dienillah, I., Latuheru, A., Khusaini, Munir, M., Nusantara, A., Fadliyanti, L., Utami, K. D. S., Parsaulian, B., & Widayati, T. (2023). Peran Negara dalam Pembangunan Ekonomi. PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI. https://www.academia.edu/114222431/_Peran_Negara_dalam_Pembangunan_Ekonomi

Giawa, Y., & Sihotang, J. (2025). A Legal Analysis of the Establishment and Regulatory Framework of the Merah Putih Village Cooperative in Indonesia Under Law Number 25 of 1992 on Cooperatives. The Future of Education Journal, 4(8), Page.

Grehenson, G. (2026). Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas. Ugm.Ac.Id. https://ugm.ac.id/id/berita/penugasan-agrinas-dalam-kopdes-merah-putih-dinilai-belum-penuhi-prinsip-kebijakan-berkualitas/

Gunawan, F. (2025). Menguji Ulang Fondasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sumedangonline.Com. https://sumedangonline.com/2025/07/menguji-ulang-fondasi-koperasi-desa-merah-putih-kdmp/

Harni, R., Juliartha, E. F., Handayani, S., & Khafi, R. (2026). BISNIS DIGITAL PADA KOPERASI MERAH PUTIH KELURAHAN CIPADUNG KECAMATAN CIBIRU KOTA BANDUNG. 01(01), 23–31.

Hasanudin, A. (2025). Kepastian Hukum Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih: Analisis Kelembagaan Antara Prinsip Kemandirian Koperasi Dan Intervensi Negara. Tesis Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Jakarta.

Hsb, A. M. (2019). Keberadaan Instruksi Presiden Sebagai Produk Hukum Di Indonesia The Existence Of Presidential Instructions As Legal Products In Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, XXIII(1), 96–112. https://share.google/wA5sbwQ5PIvKfQcuL

Ilyandi, R. (2024). Pemilu yang Demokratis dan Berkeadilan Dalam Perspektif Teori. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2, 10. https://doi.org/Doi: https://doi.org/10.5281/zenodo.14433644

Kaharudin, & Amalia, R. A. (2022). Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1). https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.1118

Mardiana, Y. F., Dewantara, R., & Wisnuwardhani, D. A. (2025). Disharmony in the Establishment of the Merah Putih Village Cooperative from the Perspective of Cooperative Principles. 6(2), 1510–1516.

Maryam, R. (2025). Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 2(2).

Maulana, I. (2025). Menggugat Koperasi Merah Putih: Pemberdayaan atau Sentralisasi?

Nichita. (2026). Transparansi Rekrutmen Koperasi Merah Putih di Kaltim Perlu Diperkuat. Kaltimprov.Go.Id. https://kaltimprov.go.id/detailberita/transparansi-rekrutmen-koperasi-merah-putih-di-kaltim-perlu-diperkuat

Pamungkas, B. A. (2016). PELAKSANAAN OTONOMI DESA PASCA UNDANG-UNDANG IMPLEMENTATION OF THE POST-REGULATION AUTONOMY OF VILLAGE NUMBER 6 OF 2014 CONCERNING VILLAGE. 2(2), 210–229.

Pantura, K. (2025). Regulasi atau Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kendalkab.Go.Id. https://kumpulrejo.kendalkab.go.id/kabardetail/ek5HenRSeURMRllpT1FER2pqV2d2UT09/regulasi-atau-dasar-hukum-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih.html

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.

Pratiwi, E., Astuti, M. P., Hukum, I., Hukum, F., & Kalianda, U. M. (2026). Penguatan Kebijakan Hukum Koperasi Merah Putih dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat Desa yang Inklusif Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung Selatan Ilmu Hukum , Fakultas Hukum Universitas Lampung , Indonesia Pembangunan ekonomi nasional Indonesia . 6(2), 1173–1184.

Rodianto. (2026). Memahami Regulasi Koperasi Desa_Kelurahan Merah Putih (KDMP). Djpb.Kemenkeu.Go.Id. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/meulaboh/id/data-publikasi/artikel/3034-kdmp-senjata-baru-indonesia-melawan-kemiskinan-struktural-di-desa.html

Salsabil, H. H., Munazih, M., & Kunarti, S. (2025). Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Instruksi Presiden. Jurnal USM Law Review, 8(2). https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12031.

Saputri, A. R., & Hardiyan, M. I. (2025). Koperasi Desa Merah Putih Dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Tata Kelola Pemerintahan. 3, 95–106.

Setyabudi, R. A. (2026). Implementasi Prinsip-prinsip Good Cooperative Governance Dalam Penyelesaian Konflik Koperasi Merah Putih. 4(5), 3528–3536.

Siyoto, S., & Sodik, A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing.

SUARANTB.com. (2026). Dipangkas hingga 70 Persen, Kades di Lobar Protes Banyak Program Batal. Suarantb.Com. https://suarantb.com/2026/01/10/dd-dipangkas-hingga-70-persen-kades-di-lobar-protes-banyak-program-batal/

Sukma, R., & Wicatri. (2026). Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan, Teori Negara Kesejahteraan, dan Fiqih Siyasah Dusturiyah. Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Suyanto, & Raenaldi, A. (2026). Tinjauan Yuridis Peran Koperasi Merah Putih dalam Penguatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Kayee: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(2). https://doi.org/10.63822/rvk7k055

Tamara, I. (2026). Jatah Dana Desa Jawa Tengah Tahun 2026 Menyusut Jadi Rp2,1 Triliun. Lingkartv.Com. https://lingkartv.com/jatah-dana-desa-jawa-tengah-tahun-2026/

Wibisono, Y. (2025). Reorientasi Koperasi Desa Merah Putih. Nextpolicy.Org. https://nextpolicy.org/2025/07/22/reorientasi-koperasi-desa-merah-putih/

Downloads

Published

2026-07-28

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.