Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Pt. Andiarta Muzizat
Keywords:
Kewenangan Hakim, Pencurian Data Pribadi, KeadilanAbstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah pencurian data pribadi. Kejahatan ini menjadi ancaman serius terhadap hak privasi warga negara dan memerlukan penanganan hukum yang tegas karena dapat menimbulkan kerugian material dan immaterial yang signifikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian data pribadi PT. Andiarta muzizat (Studi Putusan Hakim Nomor: 64/pid.sus/2023/pn btl) serta kewenangan Hakim terhadap tindak pidana pencurian data pribadi PT. Andiarta muzizat (Studi Putusan Hakim Nomor: 64/Pid.Sus/2023/PN Btl) di tinjau dari teori keadilan. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam Perkara No. 64/Pid.Sus/2023/PN.Btl dimana berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang sah menurut KUHAP perbuatan terdakwa Lutfie Nur Iksan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dengan pertimbangan hukum yang mencerminkan penerapan hukum acara pidana sesuai asas keadilan serta dalam kewenangan hakim menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan substantif menurut Aristoteles dan W.J.S. Poerwodarminto, karena vonis penjara 10 bulan dan denda Rp3.000.000,00 terhadap pelaku pencurian serta penyebaran data pribadi dinilai terlalu ringan tidak memberi efek jera mengabaikan kerugian korban serta tidak mencerminkan keberpihakan pada kebenaran dan keseimbangan moral dalam masyarakat.
References
Ekayani, L., Djanggih, H., & Suong, M. A. A. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 22-40.
Fikri, M., & Alhakim, A. (2022). Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia. YUSTISI, 9(1).
Hariyono, A. G., & Simangunsong, F. (2023). Perlindungan Hukum Korban Pencurian Data Pribadi (Phishing cybercrime) Dalam Perspektif Kriminologi. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 428-439.
I Dewa Nyoman Sekar, Yudhistira dan I Ketut Sudjana , Kekuatan Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Ditinjau Dari Hukum Acara Pidana, Denpasar: Universitas Udayana.
Julianti, L., & Sugiantari, A. A. P. W. (2021). Tanggung Jawab Hukum Pihak Perbankan Dalam Pencurian Data Pribadi Nasabah Dengan Tekhnik “Phising” Pada Transaksi Perbankan. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020 (Vol. 1, No. 1, pp. 96-105).
Kusuma, A. C., & Rahmani, A. D. (2022). Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia). SUPREMASI: Jurnal Hukum, 5(1), 46-63.
Lalu Heru Sujamawardi, Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2018, Link Website https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/974/7
Leo T. Panjaitan, Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008, Jakarta : Universitas Mercu Buana
Muhamad Hasan Rumlus& Hanif Hartadi, 2020, Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Jurnal HAM, 11(2), hlm. 285. Link Web site https://pdfs.semanticscholar.org/0e63/7d908495637d2048ebbb680 2a1cd15858dfe.pdf
Mulyadi Lilik, 2014, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukuman Acara Pidana Indonesia (Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya), Bandung: Citra Aditya Bakti
Ningrum, D. P. S., & Robekha, J. (2022). Analisa Yuridis Dalam Kasus Kejahatan Siber Terhadap Internet Banking di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 1(1), 112-128
Pertiwi, E., Nuraldini, D. D., Buana, G. T., & Arthacerses, A. (2021). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan data pribadi pengguna media sosial. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(3), 18-24.
Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan penanggulangan pencurian data pribadi dalam media elektronik. Jurnal Ham, 11(2), 285
Sri Sumarwani, (2024). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perpektif Hukum Pidana Positif, Jurnal Pembaharuan Hukum, 3 (Sept-Dec), hlm. 288.
Triadi, M. (2023). Perlindungan Terhadap Korban Pencurian Data Pribadi Melalui Media Digital. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 45-64.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi https://learning.hukumonline.com/wp content/uploads/2023/07/Undang-Undang-No.27-Tahun-2022-Hukumonline.pdf